Berita Aceh Besar
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Paruh Baya di Aceh Besar Dihukum 70 Bulan Penjara
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan," isi petikan putusan tersebut.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan," isi petikan putusan tersebut.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - XXX (45) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar dijatuhi hukuman 70 bulan penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho (MS Jantho), setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak.
Dalam surat putusan yang diterima Serambi Indonesia, putusan tersebut MS JANTHO Nomor 16/JN/2022/MS.Jth pada 7 Oktober 2022 lalu.
Bertindak sebagai Ketua Majelis, Muhammad Redha Valevi, Hakim Anggota I, Fadhlia SSy dan Hakim Anggota II Putri Munawarah SSy.
Dalam putusan tersebut, hukuman tersebut diberikan, setelah adanya keterangan dari saksi-saki dan terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti di persidangan.
Terdakwa sebelumnya diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) surat dakwaan No. REG. PERKARA : PDM-23/JTH/04/2022 tanggal 18 April 2022.
"Terdakwa dituntut dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 pasal 47 untuk subsidair dan 49 primair tentang hukum jinayat," kata Ketua MS Jantho dalam putusan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan bahwa
semua unsur dari pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah terpenuhi, maka Terdakwa XXX haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Maka hakim mengadili Terdakwa XXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “pelecehan seksual terhadap anak”.
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan," isi petikan putusan tersebut.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000. (*)
Baca juga: Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN