Konsultasi Agama Islam

Mau Rujuk Tapi Sudah Talak Tiga - Konsulasi Agama Islam

kami telah bercerai, namun tidak di depan dan oleh hakim mahkamah syar'iyah. suami mentalak saya dengan talak 3. Kami telah pisah

Editor: Syamsul Azman
SERAMBI ON TV
Konsultasi Agama Islam - jawaban terkait Mau rujuk tetapi sudah talak tiga 

Pertanyaan 20

Assalamulaikum wr wb

Abu Alizar Usman yang dirahmati Allah, senang saya membaca dan mengikuti ulasan-ulasan jawabannya di KAI Serambi berbasis referensi yang terpercaya. Semoga Abu dan kru serambi sehat selalu dalam menjalankan dakwah melalui media. Amin yra. Dari tanya-jawab yang ada, saya belum temukan masalah talak-fasakh. Saya sedang menghadapi permasalahan ini di keluarga. kami telah bercerai, namun tidak di depan dan oleh hakim mahkamah syar'iyah. suami mentalak saya dengan talak 3. Kami telah pisah, walaupun tidak melapor ke KUA. Karena Talaknya tiga. Setelah pisah 3 tahun, anak-anak, meminta saya kembali bersatu, sementara juga ingin kembali ke nikah. Mohon solusinya, saya ikut mahkamah takut bermasalah, mau ikut pendapat talak tiga jatuh satu, takut pernikahan syubhat.

Demikian Abu, terima kasih atas solusi dan ilmu-nya. semoga Allah berikan keberkahan bagi kita semua. amin yra.

Hamba Allah/ Sigli

Pertanyaan akan ditampung oleh tim Ruang Konsultasi Agama Islam untuk di ke kirim ke pangasuh dan ditayangkan di website serambinews.com.
Pertanyaan akan ditampung oleh tim Ruang Konsultasi Agama Islam untuk di ke kirim ke pangasuh dan ditayangkan di website serambinews.com. (SERAMBINEWS.COM)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wr. wb

Terima kasih hamba Allah dari Sigli yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala.

Adapun jawabannya adalah sebagai berikut :

1.  Talaq yang dilakukan di luar pengadilan agama atau mahkamah syariah seperti talaq yang diucapkan di rumah sendiri adalah sah dan jatuh talaqnya dalam hukum agama, meski tidak diakui oleh negara. Karena itu, secara hukum negara masih dianggap suami isteri, namun secara hukum agama bukanlah suami isteri lagi.

2.  Talaq tiga sekaligus dalam satu lafazh, hukumnya jatuh tiga. Contoh lafazhnya “Saya talaq kamu tiga talaq”. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dan kesepakatan mazhab yang empat, bahkan ada ulama yang mengatakan telah terjadi ijmak ulama talaq tiga sekaligus jatuh tiga. .Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :

“Terjadi perbedaan ulama tentang hal seorang laki-laki berkata pada isterinya : “Engkau tertalaq tiga”. Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan jumhur ulama shalaf dan khalaf berpendapat jatuh tiga. Thaus dan sebagian ahli dhahir berpendapat tidak jatuh kecuali satu. Pendapat ini juga pendapat al-Hujjaj bin Arthah dan Muhammad bin Ishaq menurut satu riwayat. Pendapat yang masyhur dari al-Hujjaj bin Arthah tidak jatuh talaq sama sekali. Ini juga pendapat Ibnu Muqatil dan Muhammad bin Ishaq pada riwayat lain.” (Syarah Muslim, Juz. X, Hal. 70)

Muhammad Amin al-Kurdy (w. 1332 H) dalam kitab beliau, Tanwir al-Qulub :

ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺄﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﺜﻼﺙ ﻓﻲ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺍﻭ ﻣﺠﻠﺲ ﻭﺍﺣﺪ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﻃﻠﻘﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺭﺟﻌﻴﺔ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻠﻜﺘﺎﺏ ﻭﻟﺼﺮﻳﺢ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﻻﺟﻤﺎﻉ ﺍﻻﻣﺔ ﻭﻟﺬﻟﻚ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ﺑﺄﻧﻪ ﻳﻨﻘض ﻓﻴﻪ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻟﻮ ﻗﻀﻰ ﺑﻪ

Pendapat apabila menghimpunkan talaq tiga dalam kalimat yang satu atau majelis yang satu maka jatuh satu talaq raj’i adalah merupakan pendapat yang menyalahi al-Kitab, sharih al-Sunnah dan ijmak ummat. Karena itu, para ulama mazhab empat telah menjelaskan secara sharih gugur penetapan qadhi seandainya menetapkan hukum dengannya..(Tanwirul Qulub, Hal. 361)

3.  Adapun dalil pendapat talaq tiga sekaligus jatuh tiga antara lain Firman Allah :

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu melakukan talaq terhadap isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.(Q.S. al-Baqarah : 236)


Melakukan talaq pada ayat ini berlaku mutlaq, tidak mesti harus dilakukannya dengan satu persatu. Dengan demikian, ayat ini menjadi dalil bahwa talaq tiga sekaligus jatuh tiga.

Dan hadits dari Mahmud bin Labid, beliau berkata :

أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا فقام غضبانا ثم قال أيلعب بكتاب الله وأنا بين أظهركم حتى قام رجل وقال يا رسول الله ألا أقتله.

Saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya.?” (H.R. an-Nisa-i. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan : perawinya terpercaya)

Rasulullah SAW marah mendengar laki-laki tersebut mentalaq tiga sekaligus isterinya. Marah Rasulullah SAW terhadap laki-laki tersebut sebagai bukti bahwa talaq tersebut jatuh tiga, karena kalau tidak jatuh tiga dan hanya jatuh satu, tentu tidak ada gunanya kemarahan Rasulullah itu.

4.  Apabila telah terjadi talaq tiga, maka tidak ada solusi lain untuk kembali rujuk dengan mantan suami kecuali mantan isteri tersebut menikah dengan laki-laki lain dan pernah bersetubuh (jima’) kemudian dicerai. Setelah lalu ‘iddah, maka boleh bagi mantan suami pertama untuk rujuk kembali dengan melakukan akad nikah baru.  Firman Allah dalam surat al-Baqarah : 230, berbunyi :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Kemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Q.S. al-Baqarah : 230)

Dan hadits riwayat Aisyah, beliau berkata :

جاءت امرأة رفاعة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت كنت عند رفاعة فطلقني فبت طلاقي. فتزوجت عبدالرحمن بن الزبير. وإن ما معه مثل هدبة الثوب. فتبسم رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال أتريدين أن ترجعي إلى رفاعة ؟ لا. حتى تذوقي عسيلته ويذوق عسيلتك

Isteri Rifa’ah datang kepada Nabi SAW, berkata : “Aku di sisi Rifa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talaq putus habis. Karena itu, aku kawin dengan Abdurrahman bin al-Zubir. Sesungguhnya keadaan bersamanya seperti rumbaian kain”. Rasulullah SAW tersenyum mendengarnya dan bersabda : “Apakah engkau merencanakan kembali kepada Rifa’ah, Tidak! Sehingga kamu merasakan madunya dan dia merasakan madu kamu”.(H.R. Muslim dan Bukhari)

Wallahua’lam bisshawab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved