Mata Lokal Memilih
KPK Tolak Usulan Pengacara Lukas Soal Penanganan Kasus Lewat Hukum Adat, Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat
"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura.
Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," ujar Aloysius.
Diketahui, KPK mengumumkan telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
KPK sendiri kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya.
Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen.
Dia berdalih masih menderita sakit. (tribunnews.com)
Baca juga: Jika Gubernur Lukas Enembe Kembali Mangkir, Tokoh Pemuda Papua Minta KPK Jemput Paksa
Baca juga: 1.800 Polisi Siap Jemput Lukas Enembe