Kronologi Bambang Tri Mulyono Gugatan Jokowi Soal Ijazah Palsu, Respon Gibran hingga Tanggapan UGM

Gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, seorang penulis yang sebelumnya pernah menulis buku Jokowi Undercover.

Editor: Amirullah
Kolase KompasTV
Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Penulis: Faryyanida Putwiliani

SERAMBINEWS.COM - Berikut kronologi Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat soal ijazah palsu.

Isu ijazah palsu Jokowi kembali menjadi perbincangan usai Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Isu dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, seorang penulis yang sebelumnya pernah menulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ini pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya.

Terutama untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Stafsus Presiden Membantah dan Tegaskan Jokowi Miliki Ijazah Asli

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah keasliannya.

Peryataan Dini tersebut terkait dengan gugatan Ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

Presiden digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yakni terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved