Berita Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan 5 Ekor Sapi Berkeliaran, Ancam akan Dilelang Jika tak Diambil
"Kalau dalam waktu tiga sampai tujuh hari ke depan tidak diambil pemiliknya, hewan tersebut kami lelang," pungkasnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Kalau dalam waktu tiga sampai tujuh hari ke depan tidak diambil pemiliknya, hewan tersebut kami lelang," pungkasnya.
Laporan Indra Wijaya |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Lampeunerut, Rabu (12/10/2022).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP, MPA, menjelaskan, hewan ternak tersebut selama ini bebas berkeliaran di jalan protokol Lampeunerut.
Namun baru kali ini, berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH yang melakukan patroli rutin dikawasan tersebut.
"Menurut laporan, sapi-sapi itu selama ini berkeliaran di kawasan Meuligoe Wali Nanggroe di Lampeunerut dan hari ini kita bawa ke Jantho untuk diamankan," katanya.
Menurut Muhajir, masih ada masyarakat Aceh Besar yang belum sepenuhnya taat peraturan.
Padahal, sudah berulangkali Satpol PP dan WH melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021 tentang hewan ternak.
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Satu Ekor Sapi di Jantho, Ancam akan Jual Jika tak Diambil
"Kita sudah sosialisasikan berulang kali terkait Perbup tersebut, namun masih saja ada masyarakat yang tidak mentaati, padahal hewan ternak yang dilepas liarkan itu membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan kota," tegasnya.
Muhajir kembali menegaskan, apakah harus ada korban lebih dahulu kemudian para pemilik ternak sadar dan mengandangkan sapi-sapi tersebut.
"Korban kecelakaan lalulintas yang disebabkan hewan ternak tersebut sudah banyak, jadi jangan ada lagi, mari sadar aqidah tata cara hidup bermasyarakat, jangan demi diri sendiri menyusahkan orang lain," ungkap Muhajir.
Ia menambahkan, kelima hewan tersebut dibawa ke Jantho dan bagi pemilik ternak untuk segera mengambil.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak diambil, maka hewan tersebut akan dilelang.
"Kalau dalam waktu tiga sampai tujuh hari ke depan tidak diambil pemiliknya, hewan tersebut kami lelang," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO Sapi Berkeliaran di Jalan Nasional Ganggu Pengguna Jalan