Kamis, 23 April 2026

Beredar Surat Dakwaan Ferdy Sambo Sebelum Sidang Perdana, Ini Kata PN Jakarta Selatan

Beredarnya rangkuman dakwaan itu menimbulkan beragam komentar dari masyarakat, terlebih kasus ini memang sejak kejadian selalu menjadi sorotan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

Tak hanya rangkuman dakwaan, jadwal persidangan serta agenda sidang juga termuat dalam informasi tersebut.

Baca juga: Teka-teki Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo Saat Berada di Kejagung, Pengacara Ungkap Isinya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin (10/10/2022) pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).

Kabar itu juga dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.

Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.

"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.

Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.

Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.

Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Baca juga: Hutama Karya Bangun Perlintasan Satwa Liar di Jalan Tol Seksi I Pidie-Seulimum

Baca juga: Risky Billar Ditetapkan jadi Tersangka KDRT, Lesti Kejora Tiba-tiba Muncul di Polres Metro Jaksel

Baca juga: APIP Abdya Dibekali Percepatan Maturitas SPIP Terintegrasi Menuju Level 3

Tribunnnews.com: Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar Sebelum Sidang Perdana, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved