BSU Tahap 5 Cair, Keluarga Kategori Ini tak Dapat, Meski Gaji Memenuhi Syarat, Begini Penjelasannya
Anwar mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga. Artinya, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Kali ini BSU tahap 5 yang sudah mulai dicairkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Rabu (12/10/2022).
SERAMBINEWS.COM - Horee, Bantuan Subsidi Upah atau lebih dikenal BSU cair.
Kali ini BSU tahap 5 yang sudah mulai dicairkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Rabu (12/10/2022).
Informasi ini pun telah diumumkan oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @Kemnaker.
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!
#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis Kemnaker di Instagramnya, Rabu (12/10/2022).
Seperti diketahui, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.
Baca juga: Masuk Calon Penerima, Tapi BSU Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ini 2 Penyebabnya
Program BSU ini telah disalurkan kepada 8.167.987 pekerja atau buruh, setara 63,60 persen hingga tahap 4.
Kendati sudah tersalurkan 50 persen lebih, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.
Salah satunya, jika orangtua sudah menerima Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lain termasuk anak bisa mendapat BSU?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi telah memberikan jawabannya terkait persoalan syarat menerima BSU jika sudah menerima PKH.
Mengutip Kompas.com, Rabu (12/10/2022), Anwar mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga.
Artinya, sambung Anwar, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH, baik orangtua dan anaknya.
Sehingga, ditegaskan bahwa seluruh anggota keluarga penerima PKH tidak berhak atas BSU.