Berita Lhokseumawe
Demo Nakes RSUCM Berlanjut, Direktur RSUDCM: Kami Pelajari Regulasi
Puluhan tenaga kesehatan (nakes) sukarela RSU Cut Meutia (RSUCM) Aceh terus melakukan unjuk rasa
LHOKSEUMAWE - Selama tiga hari terakhir, puluhan tenaga kesehatan (nakes) sukarela RSU Cut Meutia (RSUCM) Aceh terus melakukan unjuk rasa.
Aksi protes itu mereka lakukan di rumah sakit milik Pemkab Aceh Utara.
Hingga Rabu (12/10/2022), mereka masih mogok bekerja sejak Senin (10/10).
Mereka berjanji tidak masuk kerja hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sudah dijanjikan Direktur RSUD Cut Meutia Aceh Utara ditandatangani.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ratusan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) itu juga melakukan aksi demontrasi di pintu pagar Kantor Bupati Aceh Utara pada Senin (10/10/2022) siang.
Lalu, menjelang sore hari, puluhan tenaga sukarela tersebut kembali melakukan aksi demo di depan RSUCM.
Bahkan, sebagian dari mereka berdemo sampai malam hari.
Akibatnya, jumlah yang bertugas di RSUCM Aceh Utara berkurang sehingga mengganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Karena, dari sekitar 1.200 tenaga medis di RSUCM, sebanyak 800 lebih di antaranya adalah nakes tenaga sukarela.
Baca juga: Ratusan Nakes di Pidie Datangi BKPSDM, Tuntut Kejelasan SK
Baca juga: Nakes Prioritas Divaksinasi Monkeypox
Selain itu, beberapa personel polisi meminta mereka tidak melakukan aksi demo karena dapat mengganggu pelayanan.
Namun, nakes tenaga sukarela terus keluar dari ruangan dan berkumpul di depan RSUCM untuk aksi mogok kerja.
Tenaga sukarela itu menuntut beberapa poin diantara meminta Pemerintah Aceh Utara untuk memperjuangkan nasib mereka agar masuk pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinasi Aksi, Masrizal mengatakan, nakes tenaga sukarela RSUCM akan terus melakukan aksi atau menduduki rumah sakit sebelum adanya kejelasan dari manajemen rumah sakit.
"Kami minta kepada Pj Bupati Aceh Utara segera mengeluarkan surat keputusan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada nakes tenaga sukarela RSUCM yang sah secara hukum.
Lalu, menetapkan gaji sesuai upah minum regional (UMR) kepada tenaga sukarela,” pinta Musrizal, Rabu (12/10/2022).