Berita Sabang
Disdukcapil Sabang Jemput Bola Perekaman KTP-el untuk Siswa SMA/Sederajat, Pelayanan Jebol-Adminduk
Pelayanan Jebol-Adminduk ini berupa perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bagi siswa/siswi SMA/sederajat di Kota Sabang.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Pelayanan Jebol-Adminduk ini berupa perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bagi siswa/siswi SMA/sederajat di Kota Sabang.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sabang melaksanakan Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol-Adminduk).
Pelayanan Jebol-Adminduk ini berupa perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bagi siswa/siswi SMA/sederajat di Kota Sabang.
Kegiatan ini salah satu cara Disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Sabang, Aidil Fitri, SH, menyampaikan hal itu disela-sela kegiatan ini kepada Serambinews.com, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, kegiatan dalam rangka memfasilitasi anak-anak pelajar SMA yang sudah berusia 16 tahun ke atas mendapatkan pelayanan perekaman KTP Elektronik di sekolah.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP Elektronik
“Jadi bila melakukan perekaman sebelum usia 17 tahun, maka nanti saat usia 17 tahun, KTP-el ini bisa dicetak dan diserahkan sebagai hadiah ulang tahun,” ujar Aidil.
Aidil Fitri mengatakan kegiatan perekaman KTP-el di sekolah sangat efektif untuk menjaring wajib KTP-el pemula.
Oleh karena itu, kegiatan ini secara konsisten akan dilakukan untuk mencapai target cakupan perekaman KTP-el yang sudah direncanakan oleh Disdukcapil Sabang.
“Untuk syarat perekaman KTP, masyarakat hanya cukup membawa foto copy Kartu keluarga (KK) saja,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 1 Sabang yang telah berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan pelayanan perekam KTP-el di sekolah. (*)
Baca juga: Kemendagri Ingin Seluruh Penyandang Disabilitas Miliki KTP Elektronik dan KIA