Berita Sabang

Karantina Pertanian Aceh Musnahkan 30 Kg Daging Babi, Ditolak Saat Dikirim ke Banda Aceh

“Pemusnahan terhadap media pembawa HPHK berupa daging babi sebanyak 30 kilogram, dilakukan dengan cara dikubur,” kata Ibrahim.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pemusnahan daging babi dilakukan dengan cara dikubur di halaman kantor Wilayah Kerja Sabang, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Aulia Prasetya |Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Karantina Pertanian Aceh melakukan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK berupa daging babi karena tidak memenuhi persyaratan.

Di mana daging itu tidak dilengkapi dokumen karantina pertanian yang dipersyaratkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan.

Kemudian, juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan.

Hal tersebut akan berpotensi membawa ancaman masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan potensi pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Karantina Pertanian Aceh, drh Ibrahim mengatakan, pemusnahan daging babi itu dilakukan di halaman Kantor Wilayah Kerja Sabang, Rabu (12/10/2022).

“Pemusnahan terhadap media pembawa HPHK berupa daging babi sebanyak 30 kilogram, dilakukan dengan cara dikubur,” kata Ibrahim.

Baca juga: Curhat Pegiat Usaha Kuliner Temukan Menu Daging Babi Bawa Nama Aceh: Bukan Makanan, Tapi Brandnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan hasil pengawasan bersama antara pejabat Karantina Hewan di wilayah kerja Ulee lheue dan Sabang, bersama-sama dengan Kepolisian di pelabuhan. 

“Sebelumnya, daging babi ini berusaha dilalulintaskan ke Banda Aceh dari Sabang tanpa disertai dengan sertifikat kesehatan,” beber dia.

“Sehingga dilakukan penolakan di tempat pemasukan Pelabuhan Ulee lheue, Banda Aceh,” ungkap Ibrahim.

“Sesampainya kembali di Pelabuhan Balohan, daging tersebut tidak dambil oleh pemiliknya sehingga sesuai batas waktu 3 hari masa penolakan, dan dalam kondisi busuk, maka dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, daging babi sebagai produk dari hewan babi sebagai hewan berkuku belah merupakan salah satu yang termasuk media pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sesuai dengan ketentuan Satgas PMK, bahwa terhadap seluruh media pembawa yang dilalulintaskan, wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga: Terkait Restoran Minang Jual Menu Daging Babi, Pemilik Babiambo Minta Maaf, Begini Alasannya

Kegiatan turut dihadiri oleh Kadis Pertanian dan Pangan Kota Sabang, Danlanal Sabang, Dandim Kota Sabang, Kapolres Kota Sabang, BKSDA Aceh, pihak ASDP, dan KP3 Pelabuhan Balohan Sabang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved