Berita Aceh Selatan
Pemkab Aceh Selatan Adakan Rapat soal Usia Imuem Chiek Gampong, 40 Tahun ke Bawah atau ke Atas?
Rapat ini berlangsung di Aula Lantai II Setdakab Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (13/10/2022).
Rapat ini berlangsung di Aula Setdakab Aceh Selatan Lantai II, Tapaktuan, Kamis (13/10/2022).
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemkab Aceh Selatan mengadakan rapat pembahasan penyusunan syarat pengangkatan imuem chiek gampong.
Rapat ini berlangsung di Aula Setdakab Aceh Selatan Lantai II, Tapaktuan, Kamis (13/10/2022).
Rapat ini dihadiri Ketua MAA Aceh Selatan, Ketua MPU Aceh Selatan, Kabag Pemerintahan, Kepala DPMG, Kadis Pendidikan Dayah, Kadis Syariat Islam, Pimpinan Dayah Darul Huda Sawang.
Kemudian Imam Besar Masjid Agung Tapaktuan dan para undangan lainnya.
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran melalui Asisten I Kamarsyah, SSos, MM, menyampaikan berdasarkan qanun-qanun Aceh Selatan sejak 2015 hingga 2017, imuem chiek masih termasuk perangkat desa.
Baca juga: Akhirnya Rizky Billar Memakai Baju Tahanan, Sebut Lesti Kejora Bakal Cabut Laporan KDRT
"Perlu kita ketahui di dalam perangkat desa ini kita mengikuti aturan pusat, berarti ada batas usia minimal untuk menjadi imuem chiek.
Dalam Perbup Aceh Selatan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perangkat Gampong, batasan usia untuk imum chiek dan perangkat gampong lainnya yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun.
Kemudian setinggi-tingginya berusia 42 tahun," ujarnya.
Kamarsyah mengatakan batasan usia itu masih layak, namun jika imuem chiek sebagai orang ditokohkan dan juga harus berkharisma, tentu usia lebih tepat 40 ke atas.
Sedangkan 40 ke bawah relatif masih labil.
Baca juga: Musim Kenduri Maulid, Harga Bebek dan Ayam Naik, Untungnya Harga Cabe Merah Masih Stabil
"Mengingat batas usia perangkat desa dan imuem chik ini berarti secara tidak langsung tidak bertentangan, namun dalam kehidupan sehari-hari ini akan menimbulkan permasalahan.
Oleh karena itu beberapa waktu lalu, di Pendopo Bupati Aceh Selatan, tokoh masyarakat dan agama telah membicarakan masalah imum chiek ini.
Tepatnya masalah perubahan usia dalam syarat pengangkatan imuem chik tersebut dalam Perbup Aceh Selatan," kata Kamarsyah.
Kamarsyah menjelaskan dari masukkan para tokoh agama dan masyarakat tersebut, Pemkab Aceh Selatan sudah membuat qanun soal aturan perangkat desa dan imuem chik itu bukan dalam satu qanun, tetapi berbeda qanun.
"Jika Qanun Perangkat Desa tetap mengikuti aturan undang-undang dan qanun dari perangkat hukum atau imuem chiek lebih mengikuti qanun Provinsi Aceh atau di bawah naungan Majelis Adat Aceh," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, Imuem Chiek adalah imuem masjid pada tingkat mukim.
Tepatnya orang yang memimpin berbagai kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama Islam dan pelaksanaan syariat Islam.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Polri: Karena Kasus Penistaan Agama
"Di samping itu, imuem chik mempunyai tugas sebagai perangkat gampong khusus yang membantu keuchik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam.
Kemudian pelaksanaan dan penegakan syariat islam dan memimpin operasional kemakmuran masjid," pungkasnya. (*)