Selebriti
Polisi Ungkap Kasus KDRT Lesti Kejora Berawal Rizky Billar Ketahuan Selingkuh hingga Emosi
Menurut Zulpan, adanya KDRT dipicu kabar perselingkuhan Rizky Billar yang sudah diketahui Lesti Kejora.
SERAMBINEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan kronologis terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Menurut Zulpan, adanya KDRT dipicu kabar perselingkuhan Rizky Billar yang sudah diketahui Lesti Kejora.
"Kronologis kejadian, bahwa pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Gaharu Nomor 3 Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan telah terjadi tindak KDRT yang dilakukan oleh terlapor Muhammad Rizky yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka terhadap korban, saudara Lesti Kejora."
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Kemudian, lanjut Zulpan, pada saat meminta berpisah dan meminta dipulangkan ke rumah tuanya, terlapor atau tersangka Rizky emosi.
Lantas, Rizky Billar mendorong korban hingga korban terjatuh.
"Setelah itu, terlapor mencekik leher korban menggunakan kedua tangan terlapor," ucapnya.
Dikatakan, pada pukul 09.47 WIB, korban pamit untuk kembali ke rumah orang tuanya.
"Jadi, pada pagi hari itu sebenarnya saudara lesti ingin pamit pulang ke rumah orang tuanya."
"Kemudian, ini mengakibatkan tersangka atau Muhammad Rizky marah dan melakukan kekerasan, seperti yang dilakukan sebelumnya hingga korban mengalami lebam di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan lebam sikut kiri, serta nyeri di bagian leher," jelas Zulpan.
Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan, Terlihat Tegang Pakai Baju Tahanan, Sebut Lesti Akan Cabut Laporan
Rizky Billar resmi ditahan
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap hasil visum yang menerangkan terjadinya kekerasaan dalam rumah tangga.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, Rizky Billar terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Ia terancam lima tahun penjara.