Selebriti
Rumahnya Digusur Satpol PP dan Listrik Dimatikan, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
SERAMBINEWS.COM - Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (!3/10/2022), hari ini.
Rumah Wanda Hamidah terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kejadian penggusuran paksa rumah Wanda Hamidah diunggah melalui sosial medianya.
Wanda Hamidah mangaku rumah tersebut telah ditinggali sejak tahun 1960.
Namun tiba-tiba rumah Wanda Hamidah dan para tetangganya didatangi dan digusur oleh Satpol PP.
Wanda Hamidah dan para tetangga merasa tidak terima dan meminta perlindungan hukum.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan ruma
Baca juga: Rumah Keluarganya Mau Digusur, Wanda Hamidah Ngotot Bertahan, Ancam Polisikan Satpol PP
h yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah juga mengaku Satpol PP melakukan pengosongan secara paksa.
"Memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulisnya.
Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulisnya.
Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengkosongkan rumahnya sebelum dilakukan penggusuran.
Baca juga: Wanda Hamidah Ngaku Mau Pingsan, Rumahnya Digeruduk Satpol PP, Ada Apa?
Listrik Rumah Juga Dimatikan
Mengutip dari WartaKotaLive.com, Wanda Hamidah mengaku tidak hanya rumahnya digusur, tetapi listrik rumahnya juga dimatikan.
"Terus sekarang listrik rumah ini dimatikan. Kami mau mengepak barang-barang gimana,"
Diduga, tujuan pemutusan listrik tersebut agar keluarganya yang tidak ingin mengosongkan rumahnya dan dibuat tidak betah.
"Listrik dimatikan kan biar kami tidak bisa mandi, solat, makan, menghubungi orang-orang. Ini keji sekali. Kami ini bukan penghuni liar loh, kami 60 tahun lebih menempati rumah ini,"ujarnya.
Wanda Hamdiah menjelaskan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap bertahan di rumah tersebut.
"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," jelasnya.
Sebagai informasi, aksi penggusuran rumah yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tidak hanya di rumah Wanda Hamidah, melainkan juga di empat rumah lainnya.
Sehingga totalnya sebanyak 5 rumah yang dilakukan penggusuran.
Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Wanda Hamidah Berhasil Lawan Tumor Payudara Jinak, Kenali 5 Ciri-ciri Tumor Payudara dan Penyebabnya
Wanda Hamidah Disebut Hanya Punya Surat Izin Penghunian yang Tak Berlaku
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan alasan pihaknya mengosongkan rumah artis Wanda Hamidah.
Ani mengatakan bahwa rumah Wanda Hamidah berserta tiga rumah di atas lahan 1.400 meter persegi tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).
SIP yang dimiliki Wanda Hamidah beserta penghuni lain juga sudah tidak berlaku karena telah selesai pada 2012 lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat disebut sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali untuk pengosongan rumah, tetapi tidak digubris oleh keluarga Wanda Hamidah.
“Sebetulnya sudah berkali-kali melakukan mediasi dengan para penghuni, karena penghuni ini dasarnya SIP (Surat Izin Penghunian) dari Dinas Perumahan, jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa antara penghuni dengan Dinas Perumahan,” jelas Ani, Kamis (13/10/2022), dikutip dari tayangan Kompas Petang KOMPAS TV.
“Kemudian SIP-nya sudah selesai tahun 2012,” sambungnya.
Ani menjelaskan bahwa pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut tidak mengizinkan jika lahannya disewakan lagi.
“Karena ada HGB Pak Yapto sebagai pemilik atas lahannya, kemudian tidak diizinkan lagi ini dilakukan sewa-menyewa,” jelas Ani.
Dengan demikian, penghuni dari lahan tersebut pun harus angkat kaki.
Sebagai informasi, Wanda Hamidah protes karena rumahnya tiba-tiba disambangi oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta personel kepolisian.
Wanda bahkan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, eksekusi dilakukan tanpa kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pembenahan Mulai dari Laga Tarkam sampai Liga 1, Polisi Siapkan SOP Baru Pengamanan Pertandingan
Baca juga: Hutama Karya Bangun Perlintasan Satwa Liar di Jalan Tol Seksi I Pidie-Seulimum
Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Tiga Personel Polrestabes Medan Terlibat Kasus Perampokan Ajukan Banding
Tribunnews.com: Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP dan Listrik Dimatikan