Irjen Teddy Minahasa Pengendali Barang Bukti Sabu 5 Kg, Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memaparkan kasus jaringan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA//Via Tribun Manado
Inilah sejumlah fakta mengenai penangkapan Irjen Teddy Minahasa (TM) yang disampaikan Kapolri. Berawal dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba. 

SERAMBINEWS.COM - Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memaparkan kasus jaringan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Mukti menyebut, dalam kasus itu, Teddy menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan, seberat 5 kilogram (kg).

"Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV. 

Menurut penjelasannya, sebanyak 3,3 kg sabu telah berhasil diamankan oleh polisi. 

Sementara untuk 1,7 kg lainnya, Mukti menyebut sabu tersebut telah dijual di Kampung Bahari.

"Di mana 3,3 kg sabu yang telah diamankan dan 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya. 

Adapun keterlibatan Irjen Teddy Minahasa terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.

 

"Dari keterangan D, dia menggunakan saudara A untuk sebagai perantara dengan L. Dari keterangan D dan L disebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar," jelasnya.

Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Terlibat Peredaran Narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba.

Listyo memaparkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol, jabatan Kapolsek,” ujar Listyo. 

Oleh karena itu, Kapolri meminta kasus dikembangkan sampai ke pengedar.

Kemudian diketahui kasus tersebut mengarah kepada personel Polri berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres Bukittinggi. 

Dari sini lah, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Teddy kemudian diperiksa dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar. 

Kini, jenderal bintang dua Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati

 

Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," katanya

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: 5 Kilogram Sabu Dijual Kapolres Bukit Tinggi ke Mami Linda, Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

Penangkapan berawal saat penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. 

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. 

Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Serahkan Kasus Chip Domino dan Penganiayaan Anak ke Jaksa

Baca juga: Longsor Beram Jalan Nasional di Alue Dua Bakaran Batee Langsa Barat Harus Segera Diatasi

Baca juga: VIDEO - Hasil Tangkapan Melimpah, Harga Ikan di PPS Kutaraja Kembali Normal

Tribunnews.com: Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved