Polisi Terlibat Narkoba

TERUNGKAP Siasat Irjen Teddy Minahasa Gelapkan Barang Bukti Sabu, Suruh Anak Buah Ganti dengan Tawas

Ternyata barang bukti sabu-sabu yang diambil Irjen Teddy Minahasa itu oleh anak buahnya diganti dengan tawas

Editor: Amirullah
ISTIMEWA//Via Tribun Manado
Inilah sejumlah fakta mengenai penangkapan Irjen Teddy Minahasa (TM) yang disampaikan Kapolri. Berawal dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba. 

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober.

Mulanya Polres Jakarta Pusat menemukan sabu seberat 44 gram dari tersangka.

Temuan tersebut kemudian didalami dan ditemukan seorang anggota polisi berinisial AD yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Dari keterlibatan AD itu lah Polres Jakarta Pusat mendapati keterlibatan anggota polisi lainnya seperti HS yang merupakan seorang Kapolsek dan D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat.

Dari AKBP D, Polres Metro Jakarta Pusat mendapati bahwa peredaran barang haram tersebut melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

"Dari saudara D menyebutkan ada keterlibatan Irjen Pol TM sebagai pengendali 5 kg sabu dari Sumbar," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konfrensi pers.

Polda Metro Jaya mengungkapkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang diedarkan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyasar ke Kampung Bahari yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Hal itu disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dari 5 kg sabu, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sedangkan 3,3 kg sabu akhirnya disita polisi.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal Ini terungkap setalah polisi melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua Polri itu.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP yakni Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

Lalu, enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved