Polisi Terlibat Narkoba

TERUNGKAP Siasat Irjen Teddy Minahasa Gelapkan Barang Bukti Sabu, Suruh Anak Buah Ganti dengan Tawas

Ternyata barang bukti sabu-sabu yang diambil Irjen Teddy Minahasa itu oleh anak buahnya diganti dengan tawas

Editor: Amirullah
ISTIMEWA//Via Tribun Manado
Inilah sejumlah fakta mengenai penangkapan Irjen Teddy Minahasa (TM) yang disampaikan Kapolri. Berawal dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba. 

"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Saat ini, polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta.

Namun, uang itu bukan disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SIASAT Irjen Teddy Minahasa Samarkan Barang Bukti Narkoba yang Diambil, Anak Buah Ganti dengan Tawas

Baca juga: 3 Bandar Judi Online Diringkus di Kamboja, Polri Sebut Ketiganya Tak Terkait Apin BK

Baca juga: Penggemar Kecewa Idolanya Cabut Laporan KDRT, Begini Tanggapan Lesti

Baca juga: TERUNGKAP Asal-usul 5 Kg Sabu yang Didapat Teddy Minahasa, Ternyata Hasil Penggelapan Barang Sitaan

 

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved