Kosmetik

Ini 16 Daftar Kosmetik Terbaru yang ditarik BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya K3 Hingga Sudan III

Berdasarkan hasil pengujian, kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
www.pom.go.id
Temuan baru BPOM ada 16 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04

  • Nomor izin edar: NKIT200001915
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Kilau Cahaya Cemerlang-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K10

10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2

  • Nomor izin edar: NA11181204409 (Blush On), NA11181204438
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Jenny Cosmetics-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

11. MISS GIRL Eyeshadw + Blush On No.3

  • Nomor izin edar: NA11181204408 (Blush On), NA11181204437
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Jenny Cosmetics-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33

  • Nomor izin edar: NA11191306045
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tirta Candra Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46

  • Nomor izin edar: NA11191306050
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tirta Candra Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52

  • Nomor izin edar: NA11191306054
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tirta Candra Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48

  • Nomor izin edar: NA11191306051
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tirta Candra Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3

16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

  • Nomor izin edar: NA11191306053
  • Nama dan alamat produsen/importir/distributor: PT Tirta Candra Mulia-Jakarta
  • Kandungan bahan dilarang/bahan berbahaya: Positif mengandung Merah K3 dan Merah K10

Ditarik dari peredaran

Akibat temuan bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut, BPOM menarik 16 produk kosmetik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan produk kosmetik palsu.

Tak hanya di kosmetik, dari hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM juga menemukan ada 41 produk obat tradisional yang beredar di Indonesia mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Mengutip Kompas.com, Sabtu (15/10/2022), Reri menyampaikan, penambahan BKO masih didominasi Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.

"Disusul obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCl dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19," tutur Reri.

Kandungan BKO pada obat tradisional sendiri sangat berisiko bagi kesehatan.

Sildenafil Sitrat bisa menimbulkan efek samping seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Baca juga: Apa Itu Bakteri Salmonella yang Bikin Kinder Joy Ditarik BPOM? Begini Awal Kasusnya dari Inggris

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved