Kasus Pembunuhan Brigadir J Disidang, Warga Diminta Tak Datang ke Pengadilan
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut jumlah pengunjung dalam ruang sidang hanya boleh maksimal 50 orang.
Ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk perkara pembunuhan Brigdir J ada ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut. "Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim. Enam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.(tribun network/abd/aci/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dan-Ferdy-Sambo-dua-tersangka-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)