Rumahnya di Menteng Batal Dieksekusi, Wanda Hamidah Menangis dan Sujud Syukur
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemain film dan politisi Wanda Hamidah bisa bernapas lega karena rumahnya yang tengah bersengketa dengan Wali Kota Jakarta Pusat, batal dieksekusi untuk dikosongkan.
Dalam video yang diunggah Wanda Hamidah di instagramnya, rumah keluarganya yang mau dieksekusi untuk dikosongkan oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat, berhasil didamaikan.
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumah kami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo," kata Wanda Hamidah, dikutip Warta Kota, Minggu (16/10/2022).
Wanda menambahkan, eksekusi pengosongan rumah baru bisa dilakukan jika sengketa di PTUN selesai diputus majelis hakim, jika memenangkan pihak Walikota Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng mendatangi kediaman keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022) siang.
Pihak kepolisian pun mulanya mengambil keputusan mendamaikan, dengan opsi barang-barang di rumah tidak dikosongkan, namun keluarga Wanda Hamidah harus meninggalkan kediamannya sampai keluar putusan dari PTUN.
Lalu, sore harinya, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengambil kesepakatan dengan opsi barang dan anggota keluarga Wanda Hamidah tidak mengosongkan rumah.
Baca juga: Rumahnya Digusur Satpol PP dan Listrik Dimatikan, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Keputusan kesepakatan tersebut seakan berbuah manis setelah Wanda Hamidah memperjuangkan rumahnya yang akan dieksekusi Wali Kota Jakarta Pusat untuk dikosongkan sejak Kamis lalu.
"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidah yang langsung bersujud syukur.
Wanda Hamidah menangis haru atas kesepakatan tersebut karena ia merasa langkahnya mempertahankan rumah keluarganya berhasil, sambil menunggu keputusan di PTUN.
"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya alas hak akan rumah ini," ujar Wanda Hamidah.
Eksekusi pengosongan rumah ini bermula karena diduga, lima rumah di wilayah Jalan Ciasem, Menteng Jakarta Pusat hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).
SIP lima rumah ini, satu di antaranya milik keluarga Wanda Hamidah, diduga tidak diperpanjang sejak tahun 2012.
Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama Japto Soerjosoemarno.
Karena SIP nya tidak diperpanjang sejak tahun 2012, pihak Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah sebanyak tiga kali.
Karena selama tiga kali SP dilayangkan tidak adanya gugatan, Wali Kota Jakarta Pusat pun mengambil langkah melakukan eksekusi ke lima rumah tersebut.
Baca juga: Wanda Hamidah Ngaku Mau Pingsan, Rumahnya Digeruduk Satpol PP, Ada Apa?
Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Sidang Digelar Rabu 19 Oktober 2022
Keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara ternyata telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.
Hamid juga meminta semua pihak tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Hamid Husein menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual beli No 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No 122/Cikini dan bekas SHGB No.123/Cikini (sebagai riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno) adalah tidak sah dan cacat hukum.
Serta bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No.395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara dengan nomor 395/G/2022/PTUN.JKT dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (19/10/2022) jam 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara itu Tribun belum berhasil melakukan konfirmasi terkait gugatan Wanda Hamidah kepada Wali Kota Jakarta Pusat.
Eksekusi Batal
Sebelumnya rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta cq Pemkot Kota Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung dilaksanakan.
Eksekusi rumah batal dilaksanakan setelah dilakukan mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan kepada Pemda DKI Jakarta.
Menurut Wa Ode, cara dan prosedur pemda harus manusiawi dan harus diteliti ulang kasusnya.
Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Cintandui No 2 sejak tahun 1962, membayar PBB hingga tahun 2022 ini dan sudah memiliki surat untuk mengurus sertifikat.
Sementara SHGB orang lain yang dijadikan alasan, berlokasi di Jalan Ciasem No.2 Cikini, Jakarta Pusat (sudah ditunjukkan lokasinya ke Pemda oleh keluarga Wanda Hamidah), bukan Jalan Citandui No 2 Cikini yang ditempati keluarga Wanda Hamidah.
Juga ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang Pemda DKI Jakarta perlu rujuk dan pertimbangkan.
Baca juga: Wanda Hamidah Berhasil Lawan Tumor Payudara Jinak, Kenali 5 Ciri-ciri Tumor Payudara dan Penyebabnya
Duduk Perkara Eksekusi Rumah Wanda.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan duduk perkara rumah Wanda Hamidah yang dieksekusi Satpol PP DKI Jakarta.
Ani Suryani mengatakan eksekusi dilakukan lantaran Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.
"Dia sifatnya menyewa. Dia setiap tahun membayar. Tapi yang mempunyai SIP ini sudah mati di 2012," jelas Ani Suryani saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Ani menjelaskan pemilik tanah dan bangunan tersebut awalnya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) namun masa berlakunya habis pada tahun 1990.
Pada saat SHGB tak diperpanjang maka otomatis tanah tersebut kembali menjadi aset negara.
"Pada saat tanah negara, ini kan beban siapa saja boleh meningkatkan (status lahannya). Nah, penghuni di sini tidak melakukan itu," ujarnya.
Akhirnya pada 2010 silam, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno membeli lahan tersebut dari pemilik HGB sebelumnya.
"Kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda Hamidah), tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata dia.
Ani menyebut Japto tercatat memiliki lahan seluas 1.400 meter persegi dan di atas lahan tersebut berdiri empat rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda Hamidah.
Mediasi sejatinya sudah dilakukan sejak 2012 silam, saat SIP yang dimiliki Wanda kedaluwarsa.
Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil sehingga Japto sempat mengajukan somasi sebanyak tiga kali.
"Sudah dimediasi selama 10 tahun, tapi (Wanda) tidak berkenan dan dilakukan upaya somasi (oleh Japto)," kata dia.
Rumah Keluarga Wanda Hamidah Dieksekusi
Sebelumnya, kediaman artis Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi petugas Satpol PP.
Proses eksekusi ini dibagikan eks anggota DPR RI ini di instagram pribadinya (@wamda_hamidah).
Dalam unggahannya itu, Wanda menyebut, proses eksekusi dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemkot Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah pun meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap dirinya.
"Kami mohon perlindungan hukum atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis Wanda Hamidah dalam unggahan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (13/10/2022).
Proses eksekusi ini diprotes keras oleh Wanda lantaran dinilai dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi yang dilakukan terhadap rumah Wanda Hamidah ini pun dibenarkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Walau demikian, Arifin enggan menanggapi lebih jauh perihal proses eksekusi tersebut.
"Itu bisa ditanyakan ke Wali Kota Jakarta Pusat, Satpol PP sebagai salah satu unsur yang ada di sana, ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya," ucapnya saat dikonfirmasi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, proses eksekusi juga melibatkan personel TNI-Polri.
Proses eksekusi pun dilakukan atas rekomendasi dari Wali Kota Jakarta Pusat.
"Itu semuanya kegiatannya dari tiga kota. Jadi, saya takut enggak pas karena pak wali yang ngeluarin surat peringatannya," kata Arifin.
Baca juga: Xi Jinping Berpeluang Jabat Presiden Periode Ketiga Pimpin China, Terkuat sejak Mao Zedong
Baca juga: Istri Pj Bupati Pidie Buka Rakercab Bidan, Ini Pesannya
Baca juga: Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Australia: Fabio Quartararo Jatuh, Francesco Bagnaia Dekati Juara Dunia
Tribunnews.com: Momen Wanda Hamidah Menangis Haru & Sujud Syukur Rumahnya di Menteng Batal Dieksekusi