Termasuk Blush On, 3 Produk Madame Gie Milik Gisel Ini Ditarik BPOM dari Peredaran, Ini Penyebabnya

Dari hasil sampling dan pengujian BPOM, produk Madame Gie tersebut mengandung pewarna K3 dan K10 yang berbahaya bagi kesehatan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Gisella Anastasia usai melakukan jumpa pers virtual dalam perayaan ulang tahun Madame Gie yang jatuh pada Minggu (25/10/2020) lalu. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik tiga produk kosmetik Madame Gie dari peredarannya di Indonesia.

Ketiga produk dari brand lokal milik Gisella Anastasia tersebut ditarik BPOM lantaran mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Dalam temuannya baru-baru ini, BPOM menyampaikan ada 16 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang atau berbahaya.

Temuan itu pun telah dirilis BPOM pada 4 Oktober 2022.

"Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Dari 16 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang atau bahan berbahaya yang dirilis BPOM tersebut, ada 3 produk kosmetik Madame Gie yang masuk didalamnya.

Ketiganya produk kosmetik milik Gisel yang ditarik BPOM tersebut yaitu blush on Die Sweet Cheek Blushed 03, kuteks Madame Gie Nail Shell 14 dan Madame Gie Nail Sheil 10.

Baca juga: Ini 16 Daftar Kosmetik Terbaru yang ditarik BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya K3 Hingga Sudan III

Dari hasil sampling dan pengujian BPOM, produk Madame Gie tersebut mengandung pewarna K3 dan K10.

Menurut BPOM, tipe pewarna tersebut merupakan pewarna tekstil yang tidak aman untuk dijadikan kosmetik karena kandungannya.

Apa bahaya Pewarna Merah K3 dan K10?

Pewarna Merah K3 dikenal juga dengan colouring agent CI 15585 atau pigmen red 53.

Sementara untuk pewarna merah K10 dikenal juga dengan Rhodamine B atau Colouring agent CI 45170.

Bahan-bahan tersebut merupakan bahan berbahaya dalam obat, makanan, dan kosmetik.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal pengawasan Obat dan Makanan Nomor 00386/C/SK/II/90.

Dikutip dari laman BPOM, pewarna merah baik K10, maupun K3 merupakan pewarna yang bisa menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hepar, dan bisa menyebabkan kanker (bersifat karsinogen).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved