Berita Lhokseumawe

Berantas Judi Online dan Narkoba, Polsek Dewantara Tempel Stiker Imbauan di Warkop dan Tempat Umum

Polsek Dewantara menempel stiker “Stop Narkoba dan Judi Online” di tempat publik di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Polres Lhokseumawe
Polsek Dewantara menempel stiker "Stop Narkoba dan Judi Online" di tempat publik di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (17/10/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Jajaran Kepolisian menunjukkan komitmennya untuk memberantas judi online, dan juga pemberantasan narkoba.

Seperti yang dilakukan Polsek Dewantara dengan menempel stiker “Stop Narkoba dan Judi Online” di tempat publik di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (17/10/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, penempelan stiker itu dilakukan personel di warung-warung kopi (warkop), swalayan, dan tempat publik lainnya.

"Stiker ini berisi imbauan kepada masyarakat sekaligus sebagai media sosialisasi terhadap bahaya narkoba dan judi online," ujar Iptu Subihan Afuan Ardhi kepada Serambinews.com, Senin (17/10/2022).

Lanjut Kapolsek, di sela kegiatan itu personel mengingatkan warga di wilayah hukum Polsek Dewantara agar jangan mencoba, apalagi memakai narkoba serta segala bentuk perjudian.

"Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak di wilayah hukum Polsek Dewantara untuk memerangi peredaran narkoba serta segala perjudian," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved