Dakwaan Ferdy Sambo: Bharada E Diberi Peluru Tambahan oleh Sambo Sebelum Tembak Brigadir J

Bharada E disebut sempat diberi peluru tambahan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebelum melakukan pembunuhan

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana. 

"Lalu Ferdy Sambo berkata lagi kepada Richard Eliezer dengan menyatakan perannya adalah untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Ferdy Sambo menjaga Richard karena kalau terdakwa yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata isi dalam dakwaan itu.

Akhirnya Eliezer berangkat terlebih dulu bersama Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri ke rumah dinas Duren Tiga. Sedangkan Sambo menyusul.

Setelah tiba, Sambo kemudian masuk ke rumah dan terjadi peristiwa berdarah itu.

 Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

Menurut dakwaan, Eliezer kemudian melepaskan 3 atau 4 tembakan hingga Yosua tersungkur di depan tangga.

 Saat Yosua sekarat dan mengerang kesakitan, Sambo melepaskan satu tembakan ke arah belakang kepala hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Pertaruhan Citra Polri, Belum Tuntas Urusan Ferdy Sambo, Muncul Kasus Irjen Teddy Minahasa

Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

 Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut sempat berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut surat dakwaan, Eliezer ikut mendatangi rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022, setelah menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Yosua.

Setelah tiba di rumah dinas itu dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 39, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Eliezer langsung mengikuti Kuat Ma'ruf yang merupakan salah satu asisten rumah tangga Sambo ke lantai dua.

Menurut dakwaan, setelah tiba di rumah dinas Duren Tiga, Kuat langsung menutup pintu balkon, meski suasana masih sore dan dalam keadaan terang benderang.

"Saksi Richard Eli Pudihang Lumiu juga naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi surat dakwaan itu.

Sebelum peristiwa maut itu terjadi, Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua. 

Peristiwa itu terjadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved