Pertaruhan Citra Polri, Belum Tuntas Urusan Ferdy Sambo, Muncul Kasus Irjen Teddy Minahasa

olri lagi-lagi disorot. Belum tuntas urusan Ferdy Sambo dan tragedi Stadion Kanjuruhan, muncul kasus baru yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Keduanya adalah Irjen polisi yang tersangkut kasus hukum di tahun ini. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri lagi-lagi disorot. Belum tuntas urusan Ferdy Sambo dan tragedi Stadion Kanjuruhan, muncul kasus baru yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Jenderal bintang dua Polri itu diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pada Jumat (14/10/2022), penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy pertama kali diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri yang berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Setelahnya, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Perwira tinggi itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Tak hanya diproses secara pidana, Teddy juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan dari kepolisian.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," terang Sigit.

Baca juga: Teddy Minahasa Tiga Kali Jadi Kapolda, Susno Duadji Curiga Pakai Uang untuk Dapat Promosi, Kok Bisa?

Kasus Ferdy Sambo

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved