Breaking News

Ferdy Sambo Cs Diadili

Kapolri Tanya Kamu Nembak Enggak, Mbo? Sambo Jawab: Kalau Saya yang Nembak Bisa Pecah Itu Kepalanya

Adapun skenario yang disusun Sambo adalah Brigadir J tewas karena mengalami baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. 

Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua.

Saat itu, jaksa memaparkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Sambo menjemput Putri yang bersembunyi di dalam kamar rumah dinas.

Saat keluar dari kamar, Putri masih sempat berganti baju yang awalnya menggunakan sweater dan legging hitam menjadi pakaian tidur blouse dengan celana pendek.

Ketika jaksa mengungkap fakta itu, Sambo terlihat menggelengkan kepalanya sambil mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan keras.

Tertulis dalam dakwaan, Bharada Richard yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu.

Mengetahui hal itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

VIDEO Anies Baswedan Sampaikan Pidato Perpisahan degan Warga DKI Jakarta

14 Warga Terbakar saat Pesta Pernikahan di Cirebon, Dipicu Gas Elpiji 3 Kg Bocor

VIDEO Anies Baswedan Sapa Warga di Acara Perpisahan Gubernur DKI Jakarta

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Bantah Tembak Brigadir J, Sambo: Kalau Saya Tembak, Bisa Pecah Kepalanya, Pistol Saya Kaliber 45

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved