Ferdy Sambo Cs Diadili

Terdakwa Putri Candrawathi Tertunduk saat Masuk Ruang Pengadilan Bersama Ferdy Sambo Cs

Otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2024) hari ini dihadirkan ke muka siang untuk diadili.

Editor: Ansari Hasyim
TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022). 

"Iya, situasional, kalau di depan PN krodit (padat)," ucapnya.

Agenda sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10) ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sidang Ferdy Sambo ini rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7).

Kemudian untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10) lusa.

Ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan
Widyanto.

Untuk perkara pembunuhan Brigdir J ada ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.

Ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim. Enam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya siap menjalani sidang perdana hari ini.

"Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan," katanya. (tribun network/abd/aci/dod)

Dinilai Mempermainkan Hukum, Hotma Sitompul Ungkap Kemungkinan Laporan Lesti Hanya untuk Mengancam

Diam-diam, Ariel NOAH telah Punya Pacar Baru, Luna Maya Pilih Ikhlas: Aku Ikut Bahagia

Daun Pepaya Bermanfaat untuk Kesehatan: Obati Demam Berdarah, Tingkatkan Sensitivitas Insulin

Berita ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul Sidang Ferdy Sambo Mulai Hari Ini Disiarkan di TV dan Youtube, Warga Diimbau tak Hadir ke Pengadilan

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved