TERUNGKAP Bharada E Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar Oleh Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J
Sambo memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS)
Sidang Menghadirkan 3 Tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.
Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).
Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: BEDA Gaya Ferdy Sambo dengan Putri, Kuat & Bripka RR, Sambo Pakai Batik
Baca juga: Heru Budi Hartono Resmi Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Punya Harta Rp 31,9 M
Baca juga: Jadwal Timnas Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar, Ambisi Lionel Messi Meraih Mimpi Sebelum Pensiun