Breaking News

Video

VIDEO Polisi Ringkus 7 Tersangka Kasus Sabu di Meulaboh

Dari 7 tersangka tersebut 6 orang diantaranya sebagai pengedar berikut 1 orang tersangka berstatus sebagai pemakai.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yuhendra Saputra

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap 7 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari 7 tersangka tersebut 6 orang diantaranya sebagai pengedar berikut 1 orang tersangka berstatus sebagai pemakai. Penangkapan ke-7 tersangka itu terjadi di sejumlah tempat dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 13,39 gram dari 7 tersangka tersebut.

Pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut berlangsung sejak Agustus hingga September 2022, dan dibeberkan melalui jumpa pers, Senin (17/10/2022) di Mapolres setempat.

Ke-7 orang tersangka tersebut masing-masing TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), dan SF (37) dan semuanya kini mendekam di tahanan Polres.

Para tersangka merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada bulan Agustus sampai September 2022.

Ke-7 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dari hasil dari investigasi narkotika tersebut berasal dari luar kabupaten Aceh Barat.(*)

Baca juga: Ini 3 Hal Membedakan Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak dengan Gangguan Ginjal Umumnya

Baca juga: Permintaan Maaf Juergen Klopp Usai Laga Vs Manchester City: Saya Memang Layak Diganjar Kartu Merah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved