Video
VIDEO Polisi Ringkus 7 Tersangka Kasus Sabu di Meulaboh
Dari 7 tersangka tersebut 6 orang diantaranya sebagai pengedar berikut 1 orang tersangka berstatus sebagai pemakai.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat berhasil menangkap 7 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari 7 tersangka tersebut 6 orang diantaranya sebagai pengedar berikut 1 orang tersangka berstatus sebagai pemakai. Penangkapan ke-7 tersangka itu terjadi di sejumlah tempat dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 13,39 gram dari 7 tersangka tersebut.
Pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut berlangsung sejak Agustus hingga September 2022, dan dibeberkan melalui jumpa pers, Senin (17/10/2022) di Mapolres setempat.
Ke-7 orang tersangka tersebut masing-masing TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), dan SF (37) dan semuanya kini mendekam di tahanan Polres.
Para tersangka merupakan hasil dari pengungkapan 5 kasus yang terjadi pada bulan Agustus sampai September 2022.
Ke-7 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dari hasil dari investigasi narkotika tersebut berasal dari luar kabupaten Aceh Barat.(*)
Baca juga: Ini 3 Hal Membedakan Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak dengan Gangguan Ginjal Umumnya
Baca juga: Permintaan Maaf Juergen Klopp Usai Laga Vs Manchester City: Saya Memang Layak Diganjar Kartu Merah