Kamis, 23 April 2026

Bharada E: Saya Hanya Bawahan, Sulit Tolak Perintah Jenderal

Dengan suara terisak dan menahan tangis, Bharada E menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal petugas Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan suara terisak dan menahan tangis, Bharada E menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Richard Eliezer usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, Richard Eliezer mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga menyebabkan Brigadir Yosua tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuh.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada Eliezer dengan suara bergetar.
Tak lepas dari situ, Eliezer juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan. Namun begitu, dia mengaku tak mampu menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dalam peristiwa singkat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ucap Eliezer.

Alhasil, atas perbuatannya ini, kini Bharada Eliezer harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Tak hanya mengungkap penyesalan, dalam sidang perdana ini Eliezer mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir Yosua yang memang diketahui merupakan sesama rekan sesama ajudan Ferdy Sambo.

Ia juga menyebut, nama Brigadir Yosua dengan panggilan akrab Bang Yos."Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Eliezer.

Tak hanya itu, Eliezer juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua. Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.

Baca juga: Irjen Teddy Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Malah Sebut Sempat Ditipu Rp 20 Miliar

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J, Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah Atasan

Baca juga: Jadwal Pertandingan Denmark Open 2022 Rabu 19 Oktober: Marcus/Kevin dan Anthony Ginting Bidik Juara

"Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus kristus," ungkap Eliezer.
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua. Eliezer berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga, termasuk adik Yosua.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ujarnya dengan nada bergetar.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," tukasnya.

Menanggapi permintaan maaf Eliezer, Ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga memang amat menantikan permintaan maaf tersebut. "Dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami orang tua dari almarhum Josua beserta keluarga. Memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," kata Samuel.

Samuel pun menyampaikan dirinya selaku orang tua almarhum telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E. Terlebih yang bersangkutan, kata dia, sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.

Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut. Di mana Bharada E, selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua. Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Hadirkan 12 Saksi
Sebanyak 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: KIP Pidie Jaya Verifikasi Faktual Sembilan Parnas dan Empat Parlok

Baca juga: Jadwal Timnas Portugal di Piala Dunia 2022 Qatar, Harapan Terakhir Ronaldo Sebelum Gantung Sepatu

Baca juga: TERUNGKAP Bharada E Sempat disodorkan Uang Rp 1 Miliar Oleh Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) pekan depan, lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan.

Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi-saksinya;
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom. Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.

"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," jelas hakim.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(tribun network/yud/yat).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved