Korupsi
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok Penghulu dan Bendahara Tanjung Seumantoh Ditahan Jaksa
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengungkapkan kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seuman
Kerugian ini sendiri ditemukan dari lima kegiatan, yakni pembangunan balai kampung sebesar Rp 35.471.137, lapangan badminton Rp 15.004.000, pengeluaran fiktif Rp 289.166.207,64, penyertaan modal BUMK tahun 2019 Rp 250 juta dan pemyalahgunaan penerimaan uang kas Rp 43.248.908,11.
“Semua uang yang disalahgunakan ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan acamanan hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)
• Diruntuhkan Terlebih Dulu, Stadion Kanjuruhan Selanjutnya Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA
• Mendadak, Pj Wali Kota Cek Kendaraan Dinas di Lapangan Hiraq, Ini Temuannya
• Kantor Baru BPRS Rahmania Bireuen Diresmikan