Korupsi

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok Penghulu dan Bendahara Tanjung Seumantoh Ditahan Jaksa

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengungkapkan kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seuman

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Humas
Dua tersangka terlihat duduk saat dilimpahkan polisi ke Kejari Aceh Tamiang, Senin (17/10/2022). 

Kerugian ini sendiri ditemukan dari lima kegiatan, yakni pembangunan balai kampung sebesar Rp 35.471.137, lapangan badminton Rp 15.004.000, pengeluaran fiktif Rp 289.166.207,64, penyertaan modal BUMK tahun 2019 Rp 250 juta dan pemyalahgunaan penerimaan uang kas Rp 43.248.908,11.

“Semua uang yang disalahgunakan ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan acamanan hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Diruntuhkan Terlebih Dulu, Stadion Kanjuruhan Selanjutnya Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA  

Mendadak, Pj Wali Kota Cek Kendaraan Dinas di Lapangan Hiraq, Ini Temuannya

Kantor Baru BPRS Rahmania Bireuen Diresmikan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved