Berita Aceh Besar

Petugas Bandara SIM Tangkap Penumpang Bawa Sabu

Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu

Editor: bakri
Polresta Banda Aceh
Tersangka MD bersama barang bukti sabu yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Jumat (14/10/2022) 

BANDA ACEH - Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dibawa seorang kurir ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial MD (40) awalnya dilakukan petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar," kata Kasatresnarokba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, Senin (17/10/2022).

Dikatakan, upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara SIM Aceh Besar itu terjadi Jumat (14/10/2022) oleh seorang tersangka dari Kabupaten Pidie.

Caranya, kata Tendri, tersangka memasukkan serbuk kristal warna putih yang berisikan 200 gram sabu-sabu dalam dua bungkusan plastik bening.

Dijelaskan, peristiwa tersebut diketahui saat petugas mencurigai tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray.

Kemudian mereka mendeteksi sesuatu yang janggal dari sepatu tersangka.

"Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipakainya," ujarnya.

Kemudian, setelah diamankan, pelaku diserahkan ke polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Lalu, berdasarkan hasil interogasi pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu-sabu tersangka ke Kota Banjarmasin.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu di Meulaboh

Baca juga: Satresnarkoba Pidie Jaya Bekuk Pengedar Sabu

MD merupakan kurir suruhan dari AS yakni seorang (DPO) yang menyuruhnya membawa sabu-sabu tersebut ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi.

"Ternyata narkotika jenis sabu-sabu itu awalnya diterima tersangka dari AS melalui perantara lainnya yakni WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie.

Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi telah mengamankan sabu-sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone.

"Saat ini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," demikian Kompol Tendri. (antaranews.com)

Baca juga: Terdeteksi X-Ray Bandara SIM, Pria Asal Pidie Gagal Selundupkan Sabu dalam Sepatu ke Banjarmasin

Baca juga: Terkait Kasus Sabu, Irjen Polisi Teddy Minahasa Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved