Video
VIDEO Revisi UUPA, Masyarakat Sipil Jalan Sendiri? - Bincang Politik
Elemen masyarakat sipil belum mendapatkan akses terhadap draf yang dibahas oleh DPRA dan Pemerintah Aceh
SERAMBINEWS.COM - Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) menyampaikan draft revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Draft revisi UUPA diterima oleh Deputi 1 Politik Dalam Negeri yang diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus I Politik Dalam Negeri, Brigjen TNI Danu Prionggo di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Komasa terdiri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Forum Jurnalis Aceh (FJA), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Aceh, dan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman).
Baca juga: Tim MoU Helsinki Fokus Penguatan Implementasi UUPA
Ketua Umum FJA Muhammad Saleh menuturkan, perubahan UUPA harus berjalan dengan spirit partisipatif.
Elemen masyarakat sipil belum mendapatkan akses terhadap draf yang dibahas oleh DPRA dan Pemerintah Aceh.
Pada Selasa, (18/10/2022) Serambi on TV mengundang Safaruddin perwakilan dari Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh atau KOMASA hadir di studio untuk membahas UUPA dengan tema 'Revisi UUPA, Masyarakat Sipil Jalan Sendiri?' dalam program Bincang Politik yang dipandu host Masrizal Bin Zairi.
Saksikan podcast hari ini secara lengkap hanya di kanal youtube Serambi on TV dan Facebook Serambinews.com