Video
VIDEO Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal
Ia menyebut, tak bisa menolak permintaan atasannya, yakni Ferdy Sambo sebelum kejadian di Duren Tiga, Jaksel
SERAMBINEWS.COM - Sidang perdana terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/10/2022).
Setelah sidang selesai, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Brigadir dan keluarga besar.
Selanjutnya, 16:32 18/10/2022 agar diterima di sisi Tuhan.
Baca juga: Sambil Bergetar, Bharada E: Maaf Bang Yos, Saya Anggota Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Dengan menahan rasa tangisnya, Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Lebih lanjut, Bharada E menyesali perbuatannya.
Ia menyebut, tak bisa menolak permintaan atasannya, yakni Ferdy Sambo sebelum kejadian di Duren Tiga, Jaksel.
Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.
Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.
Ia didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Narator: Rara
Editor: T. Nasharul
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembari Tahan Tangis, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal,