Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Besok, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Jalani Eksekusi Cambuk

Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi dicambuk besok dalam kasus judi kartu poker di kebun sawit

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal SH 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEES.COM,BLANGPIDIE - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi yang ditangkap bersama 7 rekannya saat berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu
akan dicambuk, Kamis (20/10/2022) besok.

Proses eksekusi cambuk terhadap Sanusi Cs akan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, sekira pukul 08:30 WIB.

Eksekusi cambuk ini berlangsung terbuka bahkan turut diundang unsur pejabat di Pemerintah Abdya.

Pantauan di lokasi, menjelang prosesi eksekusi Cambuk terhadap Sanusi Cs beserta terdakwa lain dalam kasus judi online domino ini.

Sudah terlihat petugas menyiapkan panggung eksekusi cambuk serta tenda tamu undangan di halaman Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: PSK Ditangkap di Banda Aceh & Aceh Besar Tarif sampai Rp 1,2 Juta Sekali Main, Mucikari Rp 200 Ribu

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Iqbal SH membenarkan pihaknya akan melaksanakan eksekusi cambuk Kamis besok.

"Benar, eksekusinya besok," kata Iqbal ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Abdya, Rabu (19/10/2022).

Iqbal menjelaskan, jika sebelumnya proses eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di halaman Lapas Blangpidie, namun kini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Abdya.

"Besok di halaman depan," sebutnya.

Dia menjelaskan, jumlah cambuk yang diterima oleh mantan Ketua KIP Abdya tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie yakni sebanyak 23 kali cambuk.

Sementara 7 rekannya dicambuk sebanyak 18 kali.

"Kasasi terdakwa ini ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan tidak memenuhi unsur, sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie," ucapnya.

Diterangkan, pihaknya sudah memberitaukan kepada para terdakwa terkait eksekusi cambuk yang akan dilaksanakan Kamis besok.

Baca juga: Banding Ditolak, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Saat ini terhadap para terdakwa diberlakukan wajib lapor, sebab tidak ditahan.

"Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada mereka. Selain Sanusi Cs, besok ada terdakwa lain yang juga akan dicambuk dengan jumlah keseluruhan 12 orang, dalam kasus judi online koin domino," sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Iqbal mengatakan bahwa kasus judi yang melibatkan mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi waktu itu masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Dulu setelah diputuskan cambuk oleh Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya terdakwa dan rekan-rekannya melakukan banding.

Nah, bandingnya itu ditolak oleh Mahkamah Syariah Aceh dengan beberapa alasan," kata Iqbal pada Rabu (8/6/2022).

Baca juga: SEJARAH Masjid Jakarta Islamic Centre, Dibangun di Bekas Lahan Prostitusi Terbesar se-Asia Tenggara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis 23 kali cambuk terhadap Sanusi SPd (49), mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. 

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, SAg, MA yang tak lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).

Terkait vonis ini, terdakwa Sanusi, SPd meminta waktu untuk berpikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya tersebut.

Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.(*)

Baca juga: Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Malikussaleh, Kembali Ke Bandara Kualanamu Sumut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved