Berita Aceh Barat Daya

Banding Ditolak, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi (49) bersama sejumlah rekannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Mantan ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk. Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejasaksaan negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE  - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi (49) bersama sejumlah rekannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Langkah yang diambil Sanusi itu, setelah upaya banding yang dilakukannya ditolak oleh Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh.

Sehingga, menguatkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, yang memvonis 23 kali cambuk terhadap Sanusi SPd (49) yang dibacakan langsung oleh ketua majelis Hakim yang diketuai oleh, Amrin Salim SAg MA yang tak lain ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Selain Sanusi, majelis hakim juga mengvonis 17 cambuk terhadap rekannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.

Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023. Bukan itu saja, Sanusi juga terancam dipecat dari anggota KIP Abdya, pasca dilaporkan ke DKPP-RI. 

Baca juga: DKPP-RI Resmi Berhentikan Sanusi dari Anggota KIP Abdya, Kedapatan Bermain Judi Kartu Poker

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Iqbal SH mengatakan, setelah upaya banding ke MS ditolak akibat tidak mencukupi syarat, kemudian Sanusi bersama temannya kembali melakukan upaya kasasi ke MA pada bulan April tahun 2022 lalu.

"Usai dia bersama temannya melakukan kasasi ke MA, kemudian setelah lebaran kemarin, kita menjawab kasasinya dengan kontra memori kasasi, dan sekarang kita masih menunggu tahap kasasi dari MA," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, setelah ditolak banding oleh MS Banda Aceh dan  belum adanya hasil keputusan dari MA, maka hukuman yang diterima oleh Sanusi bersama dengan rekannya yakni Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi, dalam kasus judi Poker dikembalikan dengan putusan lama dari MS Blangpidie, yaitu menerima hukuman cambuk.

"Jadi kita belum mengetahui kapan putusan keluar dari MA, karena biasanya lama, kalau tidak salah biasanya selama tiga bulan, dan apabila nantinya putusan kasasi mereka diterima oleh MA, maka semua hukuman terhadap mereka gugur semua, dan kalau ditolak akan kembali kepada vonis semula yaitu cambuk," pungkasnya. 

Kronologis 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved