Chuck Putranto Dapat Perintah dari FS Ambil CCTV, Ferdy Sambo: Jangan Banyak Tanya

Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto meminta untuk mengambil isi, lalu mengcopy, serta melihat isi CCTV tersebut.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews
Ilustrasi Foto CCTV yang ada di sekitar rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Kiri). Foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Kanan). 

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

Persidangan Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni

PN Jakarta Selatan telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lain.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.

Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdi Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab

Baca juga: Gagal Cair Minggu Ini, BSU Tahap 6 Dijadwalkan Mulai Ditransfer Pekan Depan, Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Kematian Brigadir J di Duren Tiga

Baca juga: Sebelum Menikah, Jessica Mila Anggap Penting Ketahui Latar Belakang Pasangan, Jangan Ada Rahasia

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved