Info Singkil
Pemkab Aceh Singkil Buka Layanan Pengaduan Secara Online Melalui Aplikasi SP4N LAPOR
Acara ini dibuka Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, DEA. Dihadiri Sekretrasi Daerah Drs Azmi, MAP, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Satuan Kerja P
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Acara ini dibuka Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, DEA. Dihadiri Sekretrasi Daerah Drs Azmi, MAP, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan tim pengelola SP4N LAPOR SKPK.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Singkil, segera buka layanan pengaduan secara online dari masyarakat. Hal itu dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Guna mewujudkan itu, Pemkab setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR, Rabu (19/10/2022).
Acara ini dibuka Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, DEA. Dihadiri Sekretrasi Daerah Drs Azmi, MAP, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan tim pengelola SP4N LAPOR SKPK.
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis dalam sambutannya mengatakan ada beberapa hal pokok yang sudah disiapkan terkait dengan implementasi SP4N-LAPOR di masing-masing SKPK, yaitu Peraturan Kepala Daerah dan SK Tim.
"Sekarang dalam proses persetujuan di Banda Aceh, tinggal bagaimana kita harus segera mengimplementasi SP4N-LAPOR di masing-masing SKPK,” kata Marthunis.
Baca juga: Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pegawai Pemkab Aceh Singkil Ditatar Bimtek
Marthunis menyebutkan semakin banyak laporan pengaduan melalui SP4N-LAPOR yang direspon SKPK, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat.
Sebab terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah.
“Kita harus kelola SP4N-LAPOR ini dengan baik, sehingga kualitas pemerintahan semakin baik dan masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja kita, karena semua laporan pengaduan yang disampaikan dapat di tindak-lanjuti dengan cepat,” ujar Marthunis.
SP4N-LAPOR menurut Marthunis, memiliki prinsip ”no wrong door policy” yang berarti hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Regulasi yang memayungi SP4N LAPOR, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Permenpan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap SP4N-Lapor Tahun 2020-2024.
Baca juga: Pemkab Aceh Singkil Ajak Ormas Sinergi Bangun Daerah, Bakesbangpol: Agar Terdata, Silakan Mendaftar
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil, Syafni Akhir, mengatakan masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR untuk menyampaikan pengaduan seluruh permasalahan yang dihadapi.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara berjenjang tergantung dari jenis pengaduannya.
“SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik," terang Syafni.
Lebih lanjut Syafni menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dalam hal pengaduan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil melalui SP4N-LAPOR.
Bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Singkil Drs Azmi, MAP bersama Yanuar Ahmad, MPA, Kabag Organisasi, Ilvi Rahmi, SSTP dan Kabid Telematika Diskominfo, Endy Putra, ST. (*)
Baca juga: Segera Bersiap! Pemkab Aceh Singkil Buka Penerimaan PPPK Sebanyak 599 Formasi, Ini Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Marthunis-buka-sosialisasi-LAPOR.jpg)