Berita Banda Aceh
Terungkap, PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya Kebanyakan Ternyata IRT dan Single Parent
Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sembilan kasus pelaku prostitusi dari hasil pengungkapan kasus di dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (19/10/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
"Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," kata Fadillah.
Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyamaran
Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1.200.000 untuk sekali main.
Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk si mucikari.
Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.
Dimana dua orang mucikari berinisial RA 25 dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.
Kemudian CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, S (23) IRT asal Aceh Utara dan M IRT.
Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.
"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," jelasnya.
Baca juga: Prostitusi Online Terbongkar, Mucikari Bocorkan Tarif PSK di Banda Aceh dan Aceh Besar
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
"Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," ungkapnya.
Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OM (23) perempuan dan FF (22) laki-laki.
Kemudian dua PSK berinisial RM (20) dan MM (23).
Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.
Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja.
Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.
Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.
11 Wanita Pesta Miras
Sebelumnya, menjelang subuh 11 wanita di kawasan Kota Banda Aceh ini ditangkap sedang berkumpul untuk melakukan pesta minuman keras atau miras.
Kesebelas wanita ini pun akhirnya diringkus oleh aparat keamanan gabungan.
Sebelas perempuan itu diamankan di kawasan bundaran Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Minggu (16/10/2022) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, sebagaimana diberitakan Serambinews.com.
Tokoh Ulee Lheue, Afwan mengatakan, para perempuan muda ini ditemukan saat warga Ulee Lheue melakukan penggerebekan terhadap muda-mudi yang berkumpul di Taman atau bundaran Ulee Lheue.
Di lokasi itulah para warga bersama aparat keamanan menemukan 11 wanita.
Baca juga: 11 Perempuan Diamankan di Ulee Lheue, Ditemukan Botol Minuman Keras
Bersama mereka juga terdapat sejumlah botol miras, diantaranya dengan merk anggur.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan, pengamanan terhadap 11 wanita ini dilakukan bermula adanya laporan dari pemuda setempat tentang pesta miras di daerah tersebut.
Untuk mencegah adanya tindakan anarkis dari warga sekitar, pihaknya kemudian kemudian melakukan pengawalan dalam pengamanan tersebut.
Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan yang terdiri dari Polsek Ulee Lheue, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP - WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee Lheue.
Di lokasi ini ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.
“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee – Lheue," ujarnya seperti dibertakan Serambinews.com, Senin (17/10/2022).
Berasal dari berbagai daerah
Adapun 11 wanita yang diamankan bersama botol miras tersebut berasal dari berbagai daerah, baik dari dalam kota maupun luar Kota Banda Aceh.
Bahkan, diantaranya ada juga yang berasal dari luar Aceh.
Sementara itu, tata-rata perempuan yang diamankan tersebut berusia 25 tahun.
Namun dua diantara mereka ada yang masih berumur 18 tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun Serambinews.com, berikut inisial 11 wanita yang diamankan saat melakukan pesta miras di bundaran Ulee Lheue, Minggu (16/10/2022) dini hari.
1. JM (26) asal Aceh Besar
2. SF (22) asal Aceh Utara
3. AH (21) asal Aceh Utara
4. MF (25) asal Pidie
5. DS (25) asal Sumut
6. ROS (25) asal Banda Aceh
7. WN (40) asal Sumut
8. CNF (18) asal Bireuen
9. NTS (25) asal Aceh Besar
10. EM (25) asal Aceh Besar
11. RWD (18) asal Aceh Tamiang.
Terancam hukuman cambuk
Iptu Hilmi menjelaskan, setelah diamankan, kesebelas perempuan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Mereka dibawa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.
Sementara itu, Plt Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal S.STP, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kesebelas wanita tersebut.
Jika ditemukan bukti yang menguatkan terhadap pelanggaran syariat Islam khususnya dijerat pasal Khamar, ujarnya, maka para wanita itu akan ditindaklanjuti untuk hukuman cambuk.
Namun jika tidak ditemukan bukti yang menguatkan, maka akan diberikan pembinaan dan menandatangi surat pernyataan.
Rizal menambahkan, selama ini Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh rutin melakukan patroli dalam rangka mengawasi dan pencegahan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, aparat keamanan akan melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa.
"Kita akan terus melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa,"
Hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya tindakan serupa kembali terjadi," ujar Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi.(*)
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh -Aceh Besar, Empat Mucikari Diamankan