Berita Lhokseumawe

Dinkes Lhokseumawe Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup

Bahkan menurutnya, surat edaran telah disebarkan ke seluruh apotik, rumah sakit, klinik, puskesmas, dan juga praktik-praktik dokter, pada Rabu sore...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza SKep MKM. 

Bahkan menurutnya, surat edaran telah disebarkan ke seluruh apotik, rumah sakit, klinik, puskesmas, dan juga praktik-praktik dokter, pada Rabu sore kemarin.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sementara meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Larangan ini berkaitan dengan munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, tertanggal 19 Oktober 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 3349 /2022 tentang penghentian sementara pengunaan penjualan obat-obatan dalam bentuk kesediaan cair/sirup.

Surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe ini pun, begitu cepat beredar di kalangan masyarakat melalui jejaringan media sosial.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza SKep MKM, yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (20/10/2022) pagi membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Bahkan menurutnya, surat edaran telah disebarkan ke seluruh apotik, rumah sakit, klinik, puskesmas, dan juga praktik-praktik dokter, pada Rabu sore kemarin.

"Surat edaran ini kita keluarkan untuk menindaklanjuti surat Kemenkes RI," ujarnya.

Baca juga: Sikapi Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes RI Larang Jual Obat Sirup, Ini Sikap Dinkes Aceh Singkil

Berikut isi Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe :

Sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak , bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/Syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

2. Seluruh apotek, toko obat, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksankan dengan sebaik-baiknya.

Ditandatangi Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Safwaliza SKep MKM.(*)

Baca juga: Ini Nama Obat Batuk Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Sebabkan Ganguan Ginjal Akut pada Anak

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved