Larangan Obat Sirup

Dinkes Simeulue Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Obat Sirup

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kadiskes Simeulue Mas Etika Putra, itu ditujukan kepada Direktur UPTD RSUD Simeulue, UPTD Puskesmas serta pimpi

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Istimewa
Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah 

Laporan Sari Muliyasno l Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten Simeulue, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) megeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan tidak menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kadiskes Simeulue Mas Etika Putra, itu ditujukan kepada Direktur UPTD RSUD Simeulue, UPTD Puskesmas serta pimpinan apotek di Kabupaten Simeulue.

Dinkes Lhokseumawe Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup

Mas Etika Putra yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (20/10/2022) mengatakan bahwa larangan pemberian atau penjualan obat sirup tersebut sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap kerjasama dari para pihak agar surat edaran yang dikeluarkan itu dapat dipatuhi bersama.

"Akan dipantau nanti, mereka pun sudah paham. Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar," katanya.(*)

Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Turun per Mayam, Daya Beli Meningkat Kamis 20 Oktober 2022

Cara Turunkan Tekanan Darah Tingi Tanpa Obat Ala dr Zaidul Akbar, Cukup Minum Air Ini

Propam Razia Kafe dan Warkop, Sosialisasi Lalu Lintas di Pesantren

Tak Hanya Hubungan Intim, Selaput Dara Robek Bisa Jadi Karena Hal Ini Penyebabnya Kata dr Boyke

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved