Larangan Obat Sirup
Dinkes Simeulue Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Obat Sirup
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kadiskes Simeulue Mas Etika Putra, itu ditujukan kepada Direktur UPTD RSUD Simeulue, UPTD Puskesmas serta pimpi
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno l Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten Simeulue, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) megeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan tidak menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kadiskes Simeulue Mas Etika Putra, itu ditujukan kepada Direktur UPTD RSUD Simeulue, UPTD Puskesmas serta pimpinan apotek di Kabupaten Simeulue.
• Dinkes Lhokseumawe Keluarkan Edaran Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup
Mas Etika Putra yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (20/10/2022) mengatakan bahwa larangan pemberian atau penjualan obat sirup tersebut sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap kerjasama dari para pihak agar surat edaran yang dikeluarkan itu dapat dipatuhi bersama.
"Akan dipantau nanti, mereka pun sudah paham. Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar," katanya.(*)
• Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Turun per Mayam, Daya Beli Meningkat Kamis 20 Oktober 2022
• Cara Turunkan Tekanan Darah Tingi Tanpa Obat Ala dr Zaidul Akbar, Cukup Minum Air Ini
• Propam Razia Kafe dan Warkop, Sosialisasi Lalu Lintas di Pesantren
• Tak Hanya Hubungan Intim, Selaput Dara Robek Bisa Jadi Karena Hal Ini Penyebabnya Kata dr Boyke