Berita Pidie Jaya

RSUD serta 37 Apotek dan Toko Obat di Pidie Jaya Dapat Surat Edaran Larangan Penjualan Obat Sirup

surat edaran bernomor 4418/2022 tentang penghentian sementara penggunaan atau penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup ini ditujukan

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto RSUD serta 37 Apotek dan Toko Obat di Pidie Jaya Dapat Surat Edaran Larangan Penjualan Obat Sirup
SERAMBINEWS.COM/ IDRIS ISMAIL
Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes.

Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes kepada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022) mengatakan, surat edaran bernomor 4418/2022 tentang penghentian sementara penggunaan atau penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup ini ditujukan selain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga ditujukan kepada 19 apotek dan 18 toko obat yang tersebar di delapan kecamatan.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Pidie Jaya (Pijay) sejak Kamis (20/10/2022) petang, telah menyebarkan surat edaran larangan penjualan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup, baik di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD) serta 37 Apotek dan toko obat yang tersebar di delapan kecamatan.

Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes kepada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022) mengatakan, surat edaran bernomor 4418/2022 tentang penghentian sementara penggunaan atau penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup ini ditujukan selain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga ditujukan kepada 19 apotek dan 18 toko obat yang tersebar di delapan kecamatan.

"Pelarangan penjualan atau pemakaian obat ini sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan  nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak," sebutnya.

Selain itu juga surat edaran ini disampaikan kepada segenap tenaga kesehatan (Nakes) pada fasilitas layanan kesehatan.

Agar untuk sementara tidak merespon dengan resep obat-obatan dalam bentuk sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan. 

Karenanya, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menjual obat-obatan tersebut secara bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah.

Larangan penggunaan obat sirup berkaitan dengan laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak dibawah usia lima tahun.

"Di Pijay sendiri sejauh ini kami sedang melakukan kajian lebih lanjut," ungkapnya. (*)

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Mengandung Zat Berbahaya, Apa Saja?


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved