Berita Jakarta
KPK Dalami Keputusan Rektor Unila Soal Terima Mahasiswa yang Sanggup Bayar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keputusan sepihak Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keputusan sepihak Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru yang sanggup membayar tarif masuk kampusnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Karomani melakukan tindakan meluluskan dengan cara seperti ini melalui beberapa orang kepercayaannya.
“Melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
KPK dalami terhadap tujuh orang saksi mulai dari dari Wakil Rektor kampus negeri di Lampung, Dekan hingga dosen yang perintahkan Karomani mengumpulkan uang suap dari orangtua mahasiswa.
Mereka adalah M.Nur Mustafa selaku Wakil Rektor I Universitas Riau, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unila, dan Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan.
Kemudian, Pembantu Dekan I fakultas Hukum bernama Rudi Natamiharja, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, dosen Unila Mualimin, dan dosen Universitas Sriwijaya bernama Entis Sutisna Halimi.
“(Diperiksa pada) Kamis (20/10/2022) bertempat di Polresta Bandar Lampung,” kata Ipi.
Selain itu, pada waktu yang sama, penyidik juga memeriksa Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha A.
Kepada Haditiya, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran dana dalam perkara ini.
“Didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka Karomani,” ujar Ipi.
Baca juga: DPR Minta Jalur Mandiri Dihapus Terkait Penangkapan Rektor Unila, Nadiem: Kami Memonitor Situasi
Baca juga: Rektor Unila Patok Rp 100-350 Juta, Total Terima Rp 5 Miliar dari Mahasiswa Baru
Sebelumnya, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus.
Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus. (kompas.com)
Baca juga: Jubir KPK: Pemeriksaan Rektor USK Terkait Kasus Unila
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Sita Rp2,5 Miliar dari Pengeledahan Rumah Rektor Karomani