Berita Aceh Utara

Narkotika Puluhan Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan dengan cara diaduk di dalam mesin molen pengaduk semen, dan dengan cara dibakar

Editor: bakri
SERAMBI/JAFARUDDIN
Polres Aceh Utara memusnahkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/10/2022). Untuk sabu dan ekstasi dihancurkan dengan mesin molen, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. 

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara memusnahan tiga jenis narkotika bernilai puluhan miliar rupiah pada Jumat (21/10/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan cara diaduk di dalam mesin molen pengaduk semen, dan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan mesin molen yaitu sabu-sabu sebanyak 17 kilogram dari 21 kilogram yang berhasil disita.

Sisanya untuk sampel pembuktian saat proses sidang.

Selain sabu, sebanyak 30 kilogram dari 32 kilogram pil ektasi yang disita juga dimusnahkan dengan mesin molen.

Sisanya juga untuk pengujian sampel di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Medan dan untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara barang bukti yang dibakar adalah ganja sebanyak 44 kilogram dari 48 kilogam yang disita.

Sisanya juga untuk sampel pengujian dan pembuktian.

Ganja itu dibakar bersama-sama oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Riza Faisal, didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni, Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri.

Turut juga menyaksikan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, perwakilan PN Lhoksukon, Kejari Aceh Utara, BNN, MPU, dan perwakilan lembaga lainnya.

Baca juga: Wakapolres Bireuen Ingatkan Anggota Polres Tidak Terlibat Narkoba

Baca juga: BNN RI Ajak Media Massa Berperan Aktif Cegah Narkoba, Dukung Bupati Aceh Selatan Bangun Panti Rehab

Untuk Sabu-sabu dan ekstasi, sebagiannya terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air.

Lalu dimasukkan ke dalam mesin penggiling molen yang sudah diisi solar.

Setelah dua jam diaduk dan dipastikan sudah hacur, baru dibuang ke dalam septitank.

Ini merupakan kali pertama Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan dengan cara seperti itu, karena jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut termasuk banyak dibanding dengan sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved