Berita Aceh Utara
Narkotika Puluhan Miliar Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan dengan cara diaduk di dalam mesin molen pengaduk semen, dan dengan cara dibakar
Biasanya barang bukti sabu setelah diblender akan dibuang ke dalam saluran parit.
Barang bukti sabu dan ekstasi itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada medio September 2022.
Untuk diketahui pada awal 13 September 2022, Satuan Reserse NarkobaPolres Aceh Utara dibantu Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam)Polda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu jaringan internasional.
“Barang bukti berupa 32 kilogram atau 163 ribu butir pil ekstasi senilai Rp 40 miliar dan 21,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp 20 miliar lebih,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka BTM (38) dan MJR (27), keduanya warga Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada 13 September 2022.
Sedangkan dalam kasus pil ekstasi yang berkaitan juga dengan kasus sabu, polisi meringkus ABD alias Agam (30) warga Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, ditangkap pada 15 September 2022.
Dalam wawancara kepada wartawan, AKBP Riza menjelaskan, untuk barang bukti jenis ganja seberat 44 kilogram itu disita dari tersangka MY (27) warga Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan 183.
000 jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Untuk barang bukti tersebut disimpan dalam tempat khusus yang dijaga ketat dan dipastikan barang bukti tersebut tidak keluar diluar prosedur,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Saat ini ketiga tersangka dalam proses penyidikan untuk perampungan berkas. (jaf)
Baca juga: Jadi Sorotan, Inilah Sosok Linda, Satu-satunya Wanita yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba Teddy
Baca juga: Teddy Minahasa Bantah pakai Narkoba, Nama 2 Doker Cantik Disebut, Ini Profil Mereka