Kronologi Kapolsek Jempang Peras Warga Tak Mampu, Tuduh Korban Terlibat Narkoba, Begini Nasib Pelaku
“Saya dibilang kamu TO lama. Saya bingung. Kalau dari saya sendiri nggak ditemukan barang bukti,” tuturnya.
SERAMBINEWS.COM, SENDAWAR – Fahrial Muslim (21), warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tak pernah menyangka dirinya tiba-tiba diamankan oknum aparat Kepolisian Sektor Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ia dituduh terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kejadian itu bermula pada Agustus 2021 lalu. Kala itu Fahrial yang tengah bekerja sebagai sekuriti pabrik perusahaan kelapa sawit itu didatangi oleh oknum anggota Polsek Jempang sekira pukul 24.00 Wita.
Empat orang anggota polisi itu langsung memegang tangannya dan menaruh senjata api tepat di kepala.
“Saya lagi kerja tiba-tiba ada empat orang anggota polisi datang, dua orang langsung pegang tangan saya dan langsung taruh senjata di kepala. Saya tanya kenapa ini, mereka bilang ikut aja,” kata Fahrial pada Jumat (21/10/2022).
Ia pun dibawa ke Mapolsek Jempang, Kampung Tanjung Isuy menggunakan mobil Ranger.
Sesampainya di Polsek Jempang, Fahrial langsung ditanyakan soal hubungannya dengan Zainal dan Agus yang lebih dulu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba.
Fahrial memang mengenal Agus lantaran sama-sama warga Jempang, namun dirinya mengelak dirinya terlibat kasus narkotika.
Namun dirinya dituding merupakan Target Operasi (TO) petugas kepolisian.
“Saya dibilang kamu TO lama. Saya bingung. Kalau dari saya sendiri nggak ditemukan barang bukti,” tuturnya.
Baca juga: Iptu Sainal Arifin Kapolsek Jempang Dicopot, Peras Warga Tak Mampu, Minta Tanah dan Uang
Meski tidak ditemukan barang bukti, Fahrial tetap ditahan polisi selama tiga malam di Kantor Polsek Jempang tanpa pemeriksaan petugas setelahnya.
Namun keesokan harinya hanya tersangka Agus yang dikirim ke Polres, sementara Zainal bersama Fahrial masih mendekam di Kantor Polsek Jempang.
“Habis itu sore hari saya disuruh keluar, karena sudah diurus sama tante saya,” ujarnya.
Setelah keluar, Fahrial baru menyadari bahwa kebebasannya itu bukan tanpa alasan, yakni tantenya bernama Imah telah menyerahkan uang kepada Kapolsek sebesar Rp10 juta yang diserahkan secara bertahap.
Namun uang yang disetor rupanya dirasa tidak cukup, sarang walet milik keluarga korban pun diberikan demi membebaskan Fahrial.
“Katanya enggak cukup dibagi sama anggotanya. Karena saya mikir bagaimana bisa keluar, saya bilang kalau uang saya sudah nggak punya, cuma ada sarang walet. Nah terus dia (Kapolsek) bilang bagaimana walet itu untuk saya, nanti urusan sama anggota saya,” beber Imah, tante Fahrial.
Lantaran tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada oknum Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
Dari itulah Fahrial dibebaskan langsung pada sore harinya.
“Mau tak mau kami kasih. Terus dia bilang suruh bikin surat tanah sama walet, jadi nanti sore dibebaskan. Beliau suruh tanda tangan kuitansi kosong. Nggak ada surat jual beli, ada kuitansi yang ditandatangani tapi kosong diatas materai, katanya dia sendiri nanti akan tulis,” jelasnya.
Meski sudah bebas, dugaan pemerasan tersebut masih dilakukan oleh oknum di Polsek tersebut.
Pada Desember 2021, Fahrial kembali diamankan dengan tuduhan yang sama, yakni terlibat kasus narkotika.
Lagi-lagi oknum polisi tersebut menangkap tanpa barang bukti.
Namun Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin saat diwawancarai awak media membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.
Sainal mengatakan penangkapan Fahrial bukanlah sebagai tersangka, melainkan informan alias untuk dimintai keterangan terkait pelaku-pelaku utama dalam kasus narkotika tersebut.
“Bukan ditahan, anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar pelaku-pelaku utamanya,” bantah Sainal.
Soal uang Rp 10 juta, Sainal memilih enggan berkomentar.
Namun ia membantah dirinya menerima gedung sarang walet sebagai penebus agar Fahrial bisa dibebaskan.
Sainal mengatakan bahwa dirinya membeli sarang walet tersebut kepada keluarga Fahrial.
“Bukan jaminan, dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berutang ke dia, bukan berarti ada kaitannya dengan perkara,” akunya.
Sainal mengatakan pembelian tanah tersebut atas persetujuan Imah dan ayah Fahrial.
Hanya saja dalam kuitansi tidak tertulis angka yang harus ia lunasi.
“Itu pun saya belum isi karena belum ada dana, bukan berarti saya seenaknya, tapi komitmen. Kalau misalnya saya enggak mampu bayar ya balikin saja,” tandasnya.
Meski begitu, nasi sudah menjadi bubur.
Video pengakuan Fahrial beserta Imah pun viral dan langsung direspon cepat oleh Polres Kutai Barat.
Baca juga: Oknum Polisi yang 10 Kali Merampok Kini Dipecat, Istri Curhat Butuh Uang Berobat Kanker
Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya
Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat (Kubar) Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya, setelah seorang warga mengaku jadi korban pemerasan dari sejumlah oknum anggota polisi di sana.
Kini Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin tengah diperiksa oleh Propam Polres Kubar.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sendiri yang melakukan pencopotan jabatan tersebut setelah video penjelasan korban viral di media sosial. Heri menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk ketegasan dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.
“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).
Sementara itu jabatan Kapolsek Jempang saat ini diisi oleh Ipda Sumanta.
Iptu Sainal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Kubar.
“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya seorang warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat bernama Imah mengaku dirinya harus membayar puluhan juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan keponakannya yang ditahan polisi.
Padahal pengakuan dari sang keponakan tersebut tidak merasa melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan, yakni penyalahgunaan narkotika.
Lantaran uang yang diberikan dirasa tidak cukup, Imah mengaku juga menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang itu agar keponakannya yang ditahan bisa segera dikeluarkan.
Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti.
Pasca kasus ini viral, Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin langsung mengembalikan uang Rp 10 juta yang telah diberikan dan sarang walet tersebut.
“Saya terima kasih dan bersyukur kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah ini. Semuanya sudah dikembalikan sama Pak Kapolsek, tanah dan uang sudah dikembalikan,” ungkap Imah.
Baca juga: ISAD Umumkan Juara Lomba Menulis Santri Aceh, Ini Nama Pemenang Santriwan dan Santriwati
Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Malaysia 2022 Mulai Pukul 14.00 WIB, Berikut Starting Grid
Baca juga: Cetak Brace Lawan Brighton, Erling Haaland Kini Samai Rekor Milik Sergio Aguero di Manchester City
Kompas.com: Kronologi Kapolsek di Kutai Barat Peras Warga Tak Mampu, Berawal Didatangi 4 Polisi