PHRI Minta Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel Tak Masuk Ranah Pidana, Ini Alasannya

Menanggapi hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta persoalan pasangan belum menikah check in di hotel, tidak masuk ranah p

Editor: Mursal Ismail
Tribun Sumbar
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran 

Menanggapi hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta persoalan pasangan belum menikah check in di hotel, tidak masuk ranah pidana.

SERAMBINEWS.COM - Persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan. 

Ancaman maksimal perbuatan ini maksimal setahun penjara dan denda.

Demikian salah satu isi draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru atau tepatnya dalam pasal 415. 

Menanggapi hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta persoalan pasangan belum menikah check in di hotel, tidak masuk ranah pidana.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menilai persoalan di RKUHP terkait perzinahan masuk ranah pidana, maka tamu hotel yang berpasangan perlu tunjukan bukti menikah.

Baca juga: Heboh Polemik LGBT di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR Minta RUU KUHP Disahkan

"Masalah RKUHP masalah perzinahan masuknya ranah pidana. Kalau masuk ranah pidana, otomatis semua pasangan yang akan menginap wajib menunjukkan bukti pasangan legal," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya, urusan menginap di hotel sebaiknya tidak masuk ranah pidana karena dapat berdampak kepada usaha perhotelan di tanah air.

"Kami berharap masalah pasal ini masuk ranah privat, masalah moral, bukan pidana karena kita lihat semua negara punya aturan beda-beda yang akan berdampak ke industri pariwisata," katanya.

Ia menambahkan, bahwa masalah terkait perzinahan sebenarnya juga telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kita sekarang gini, masalah perzinahan masing-masing daerah sudah punya aturan main sendiri. Tidak usah ranah pidana, misal pemda melalui Satpol PP dan seterusnya," pungkasnya. (*)

Baca juga: Tukang Gigi Bisa Diancam Pidana Penjara 5 Tahun, Diatur dalam Draf Terbaru RUU KUHP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PHRI Minta Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel Tak Masuk Ranah Pidana: Ganggu Industri Pariwisata

Berita lainnya terkait hotel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved