Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Terdaftar di BPOM, Bebas dari EG dan DEG

Berikut daftar obat sirup yang aman dikonsumsi dan terdaftar di BPOM. Terdapat 133 Obat sirup yang memakai EG dan DEG

Editor: Amirullah
Istimewa
133 Obat Sirup yang aman dikonsumsi dan Terdaftar di BPOM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Berikut daftar obat sirup yang aman dikonsumsi dan terdaftar di BPOM.

Terdapat 133 Obat sirup yang memakai EG dan DEG

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Artinya juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat bebrahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut.

"Dari 133 sirop obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/10/2022).


Selain itu, BPOM juga melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat yang ditemukan BPOM.

Dari 102 itu, dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Berikut daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi tersebut:

1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)

2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)

3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)

4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)

Baca juga: Mengapa Sampai Ada EG dan EDG Lebihi Ambang Batas? Benarkah Bahan Baku Obat Diganti? Ini Sikap BPOM

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved