Video

VIDEO Ayah dan Anak Kompak Mencuri di Kopelma Darussalam, Emas 62 Mayam Raib

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK

Editor: Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial MF (32) di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini tersangka pencurian emas 62 mayam dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayah ini juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (24/10/2022).

Syedara lon berikut laporan wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya dalam program Live Update Aceh, Senin (24/10/2022).

Narator: Suhiya
Editor: Syamsul Azman Yr

Baca berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved