Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu

Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari san

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Polresta Banda Aceh  
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku pencurian emas di Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Senin (24/10/2022) 

Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayah ini juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial MF (32) di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Warga salah satu gampong di  Aceh Besar ini tersangka pencurian emas 62 mayam dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayah ini juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam.   

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (24/10/2022). 

"Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MF selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu dua bulan lebih, tetapi akhirnya tersangka MF berhasil ditangkap di Lhokseumawe yang juga ikut dibantu Satreskrim Polres Lhokseumawe, " kata Fadillah. 

Baca juga: Polres Pidie Bongkar Pencurian di Delima, 3 Pria Ditangkap, Pelaku Sasar Sepmor Hingga Besi Jembatan

Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu. Saat kejadian Novi sedang berada di tempat kerjanya.

Melihat korban tak ada dirumah, MF kemudian melancarkan aksinya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan.

"Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah hilang," jelasnya.

Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai raib digondol maling, korban keesokan harinya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh.

"Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim. 

Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya.

Dikatakan Fadillah, menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang Rp 10 juta. 

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved