Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Baru di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Soroti Senjata Bharada E
Kamarudin Simanjuntak berikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
Perintah pencopotan itu pertama dilakukan oleh AKP dari Subdit IV Pidum Polri. Karena tidak mengerti, dia kemudian memanggil ahli CCTV.
Hingga berita ini dimuat, persidangan di PN Jakarta Selatan masih berlangsung.
Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia dirumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Almarhum dimakamkan di kampung halaman Sungai Bahar Jambi pada 11 Juli 2022.
Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan kembali mendengarkan keterangan Kamaruddin simanjuntak. Kemudian akan dilanjutkan dengan keterangan saksi lainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sampaikan Fakta Baru
Baca juga: Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Akui Tiga Hari Tak Bisa Tidur
Baca juga: Siapa Pria yang Berjabat Tangan dengan Ferdy Sambo sebelum Sidang? Kuasa Hukum: Kawan Lama