Berita Lhokseumawe

Polres Sidak Apotek di Lhokseumawe, Jangan Resepkan Obat Sirup

Personel Polres Lhokseumawe melakukan sidak ke seluruh apotek di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyuluhan di beberapa toko apotek terkait larang penjualan obat sirup bagi anak, di bebrapa apotek Lhokseumawe, Minggu (24/10/2022) malam 

LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe melakukan sidak ke seluruh apotek di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kegiatan itu dilakukan guna memberikan imbauan kepada pemilik apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup bagi anak-anak.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, pihaknya akan terus ikut mengawasi penyetopan penjualan obat sirup di pasaran.

Tujuannya dalam rangka menindaklanjuti intruksi Kementerian Kesehatan, sehingga harus dilakukan pengawasan oleh polisi.

“Personel mendatangi apotek yang ada di wilayah hukum Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Mereka memberi imbauan dan penyuluhan untuk tidak menjual obat sirup bagi anak sesuai intruksi Kemenkes, dan sudah ditarik BPOM," ujar AKBP Henki Ismanto kepada Serambi, Senin (24/10/2022).

Sebab, menurut Kapolres, ada obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

"Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan daftar obat sirup yang sudah ditarik BPOM yaitu termorex sirup, flurin DMP, unibebi cough, unibebi demam sirup, dan unibebi demam drops.

Kami harapkan kepada apotek tidak menjual obat tersebut," urai Henki.

Selain itu, sambung AKBP Henki, sesuai intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, termasuk Kapolda Aceh untuk membantu mengawasi penghentian penjualan obat sirup di pasaran.

Baca juga: Polres Pijay Bersama Dinkes Razia Simpatik Obat Sirup di Apotik

Baca juga: Obat Gagal Ginjal Akut Gratis, 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi

"Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kemenkes Republik Indonesia.

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Kemudian, tambahnya, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Berdasarkan instruksi tersebut, jajaran Polres Lhokseumawe menurunkan personel guna memantau dan memberi penyuluhan kepada apotek.

"Anggota Unit idik III Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe serta Polsek Syamtalira Bayu sudah melakukan penyuluhan di beberapa apotek," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved